Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hore! THR PNS Cair Hari Ini Jumat 22 Maret 2024, Swasta Kapan?

THR alias tunjangan hari raya untuk Pensiunan dijadwalkan mulai dicairkan pada hari ini, Jumat 22 Maret 2024.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Jika sesuai jadwal, THR PNS sudah dicairkan mulai hari ini, Jumat 22 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui, THR PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pensiunan merupakan Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.

Proses pertama dengan penerbitan PP yang telah dilaksanakan pada 13 Maret 2024 lalu. Kemudian pada 18 Maret 2024 telah dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja.

Sehari selanjutnya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan untuk pembayaran THR bagi para pensiunan. 

Kemudian pada tangga; 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri.

Akhirnya pada hari ini, Jumat 22 Maret 2024, Kemenkeu dijadwalkan akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dan transfer ke rekening pensiunan.

Itu artinya, beberapa pensiunan mungkin sudah mendapatkan transfer uang THR dari pemerintah hari ini.

Lalu kapan swasta dapat THR?

Berbeda dengan Pensiunan, pegawai swasta masih harus bersabar. Untuk pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat surat edaran yang akan dikirim kepada para gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha, saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ungkap Ida sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper