Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi KPK Sidik Kasus PLTU Bukit Asam PLN

KPK memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terkait PLTU PTBA.
KPK memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terkait PLTU PTBA.
KPK memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terkait PLTU PTBA.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan baru atas kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.  

Dugaan korupsi itu terkait dengan pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam (PTBA) PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan 2017-2022.  

Komisi antirasuah menduga pekerjaan yang dikorupsi pada PLTU itu yakni retrofit sistem sootblowing, yakni penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. 

KPK menduga adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan dalam pengadaan teknologi tersebut sekaligus pemenang lelang. 

"Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Penyidikan yang dimulai KPK itu berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi dalam Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2020 sampai dengan Semester I 2022 pada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya. 

BPK mengidentifikasi terdapat kelebihan bayar pengadaaan proyek retrofit sistem sootblowing sebesar Rp8.270.403.061,91. 

Adapun, pekerjaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan oleh PT Truba Engineering Indonesia (TEI) berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. 004.PJ/TEI-PLN/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp74.488.659.300,00 (termasuk PPN). Jenis kontrak lumpsum serta jangka waktu pekerjaan selama 890 hari.

Adapun kontrak itu telah diamandemen sebanyak 2 kali. Perubahan pertama lewat Amandemen I No. 0139.Amd/DAN.02.01/C22000000/2022 tanggal 26 Juli 2021 mengubah jangka waktu pelaksanaan semula 890 hari menjadi 1640 hari atau selambat- lambatnya tanggal 18 Juni 2023. 

Selanjutnya, Amandemen II No. 01.04.Amd/DAN.01.03/C22000000/2022 tanggal 18 April 2022 yang mengubah nilai kontrak semula Rp74.488.659.300,00 menjadi Rp74.624.093.226,00 karena perubahan pengenaan PPN. 

EVP Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan dugaan korupsi yang saat ini diselidiki KPK terjadi sekitar 2017 di unit operasional Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS). 

Unit tersebut sudah dilebur ke dalam unit Subholding Pembangkitan sejak Desember 2022. 

Greg mengatakan dua pegawai yang disebutkan dalam pemberitaan belakangan, General Manager PLN Bambang Anggono dan Manajer Engineering PLN Budi Widi Asmoro sudah tidak lagi menjadi pegawai PLN sejak 2020 dan 2022. 

Dua bekas pegawai PLN itu telah dicegah keluar negeri oleh KPK, bersama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya yang masuk dalam dugaan rasuah ini. 

PLN menghormati proses hukumnya dan siap bekerja sama dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” kata Greg saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024). 

Berdasarkan audit BPK, penyelesaian pekerjaan retrofit sistem sootblowing mengalami keterlambatan lebih dari 50 hari kalender atau melebihi nilai jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5%.

Keterlambatan terhitung maksimal 50 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja tertanggal 7 September 2020 sampai dengan tanggal 23 Februari 2022 ekuivalen 471 hari (9 November 2020 s.d. s.d. tanggal 23 Februari 2022). 

PLN telah mengenakan denda keterlambatan maksimal sebesar 5% ekuivalen Rp3.724.432.965,00 (Rp74.488.659.300,00 x 5%) berdasarkan Berita Acara Denda No. 009.BA.PD/DAN.01.03/C22000000/2022 tanggal 23 Februari 2022. 

Denda telah diselesaikan melalui pemotongan pembayaran kepada tahap 2 berdasarkan Berita Acara Pembayaran No. 0350.BA.STP/DAN.01.03/C2200000/2022 tanggal 23 Februari 2022. 

Hasil pengujian lebih lanjut terhadap dokumen pembayaran dan konfirmasi kepada PT TEI selaku kontraktor pelaksana pekerjaan atas perhitungan biaya riil pekerjaan retrofit sistem sootblowing menunjukkan bahwa terdapat kemahalan harga sebesar Rp8.270.403.061,91. 

Direksi PLN menjelaskan kelebihan pembayaran pengadaan Pekerjaan retrofit sistem sootblowing tersebut telah disetorkan ke rekening PLN Pusat tanggal 1 Februari 2023 sebesar Rp8.270.403.061,91, disamping itu mengakui adanya kelemahan dalam penentuan performace guarantee dalam kontrak dan akan memperbaiki di masa akan datang. 

Mengapa Retrofit Sistem Sootblowing Masuk Proyek PLN

PLTU Bukit Asam terdiri dari 4 unit (tipikal) dengan spesifikasi daya mampu neto 65 megawatt (MW). PLTU tersebut telah berusia lebih dari 30 tahun di mana COD: Unit 1 dan 2 tanggal 31 Oktober 1987; Unit 3 tanggal 28 April 1994; dan Unit 4 tanggal 8 Juni 1995 sehingga kondisi peralatan saat tahun 2017 dan 2018 telah obsolete diantaranya peralatan sootblower steam dan water. 

Sootblower steam dan water adalah peralatan yang berfungsi membersihkan abu, debu atau jelaga yang menempel pada pipa-pipa boiler, superheater, dan economizer

Tujuan dari pembersihan untuk menaikan efisiensi boiler dan menghindari kerusakan pipa-pipa pada boiler. Sootblower menggunakan uap dan air untuk membersihkan pipa-pipa boiler tersebut. 

Kondisi sootblower steam dan water yang ada di PLTU Bukit Asam mengalami penurunan kinerja dan sering mengalami gangguan sehingga efisiensi dan kehandalan pembangkit PLTU Bukit Asam menurun khususnya pada bagian boiler. 

Atas kondisi ini PLN Sektor Pembangkitan Bukit Asam (saat ini berubah menjadi Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam) pada 2017 mengusulkan penggantian sootblower steam dan water atau retrofit sistem sootblowing kepada Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) untuk dianggarkan pada tahun 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper