Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Sekitar IKN Boleh Jual Tanah Langsung ke Investor, Begini Skemanya!

Masyarakat di sekitar wilayah IKN disebut dapat menjual langsung tanah yang dimilikinya ke pengusaha atau calon investor.
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Suasana pembangunan Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (22/9/2023). Presiden Joko Widodo menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai sekitar 40 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut masyarakat di sekitar wilayah IKN dapat menjual langsung tanah yang dimilikinya ke pengusaha atau calon investor.

Namun demikian, Sekretaris OIKN, Achmad Jaka Santos, menuturkan sebelum melakukan proses jual beli dengan investor, masyarakat yang hendak menjual tanahnya harus terlebih dahulu menawarkan ke pihak Otorita.

"Kalau tanah milik masyarakat boleh [dijual langsung], tapi dia kalau mau jual sama orang lain dia harus menawarkan Otorita dulu, Otorita perlu enggak tanah ini untuk pembangunan? Kalau Otorita perlu ya dia jualnya ke kita," jelas Jaka saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Rabu (20/3/2024).

Kendati dapat diperjual-belikan secara bebas, investor yang hendak mengembangkan tanahnya sebagai ladang usaha harus terlebih dahulu berkonsultasi ke Otorita.  

Hal itu dilakukan agar pembangunan ekosistem dan pemukiman di sekitar IKN tetap sesuai dengan desain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah ditetapkan.

"Jadi kita memang masih memberikan dan mendorong orang untuk mengambil silakan, tapi harus sesuai peruntukan sesuai RDTR dan sesuai izin memberikan bangunan dan sebagainya," tambah Jaka.

Adapun saat ini, OIKN telah menggenggam Hak Pengelolaan (HPL) di kawasan IKN sebesar 34.000 hektare. Di mana, pengelolaan di bawah kuasa OIKN berada di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan beberapa wilayah di sekitarnya.

Tanah HPL yang digenggam OIKN ini juga telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat diperjual-belikan oleh IKN ke Investor.

Namun, pada tahap awal proses jual beli lahan baru berupa HGB dan HGU. Akan tetapi, pada kasus tertentu ke depan OIKN dimungkinkan untuk menjual Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada investor. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper