Bisnis.com, JAKARTA - Muncul kabar bahwa driver ojol baik Gojek ataupun Grab berpotensi dapat THR dari perusahaan tahun 2024 ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta aplikator transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan perusahaan logistik memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada para pengemudi maupun kurir.
Permintaan ini tentu disambut dengan sangat positif oleh driver dan kurir.
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengusaha seperti Gojek hingga Grab untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 ke pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menyambut positif kebijakan pemberian ini. Menurutnya, para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing.
“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).
Baca Juga
Hubungan Driver Gojek-Grab dengan perusahaan
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Gojek dan Grab terkait ramai-ramai kewajiban membayar THR kepada driver dan kurir mereka ini.
Belum lagi tentang persoalan "status hubungan". Selama ini hubungan antara driver Gojek dan Grab dengan perusahaan adalah mitra. Sistem kemitraan inilah yang membuat perusahaan tidka wajib membayar THR kepada driver.
Skema pemberian THR yang diusulkan
Saat ini jumlah pengemudi Gojek dan Grab di Indonesia mencapai 4 juta lebih. Dilansir dari laporan Bisnis sebelumnya, jumlah pengemudi Ojol diperkirakan telah tembus sekitar 4 juta orang, dari keseluruhan aplikator.
Namun Igun memberikan usulan skema yang bisa dilakukan oleh perusahaan.
Salah satu usulan pemberian THR ini adalah mengirimkannya ke dompet digital para driver ojol. Igun menuturkan, besaran tunjangan yang didapat masing-masing orang dapat didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan.
Dia menambahkan, skema ini tidak berbeda jauh dengan pemberian THR pada karyawan lain pada umumnya.
Usulan lain bentuk pemberian THR dari Garda Indonesia adalah insentif lebih kepada para pengemudi. Igun menuturkan, implementasi pemberian THR ini dapat didasarkan pada bonus uang lebih bagi para pengemudi ojol saat mencapai target poin.
“Permintaan kami insentif atau bonus itu bisa dinaikkan 50%-100% bagi driver yang memang antusias mencari order saat selama libur hari raya dan cuti bersama,” pungkasnya.