Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI kembali mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk merevisi Undang-undang No. 7/2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak.
Pasalnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan, beleid tersebut belum mengatur mengenai pupuk subsidi bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak.
“Mestinya nelayan ini sama dengan petani, kalau petani punya kesempatan mendapatkan pupuk subsidi kenapa [nelayan] tidak? Nelayan juga harus mendapatkan pupuk subsidi,” ujar Anggia dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (14/3/2024).
Hingga saat ini, kata Anggia, belum ada kebijakan resmi yang mengatur pemberian pupuk subsidi terhadap para pembudidaya ikan. Akibatnya, para pembudidaya ikan menjadi kesulitan untuk mengakses pupuk subsidi dan menghasilkan pakan.
Anggota Komisi IV Sutrisno menambahkan, banyak pembudidaya ikan yang mulai menjerit lantaran mahalnya biaya pakan.
“Persoalan yang dihadapi adalah para pembudidaya kita di tingkat produksi terus mengumandangkan mahalnya biaya pakan,” ungkapnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia mengharapkan pemerintah untuk memberikan bantuan berupa peralatan pembuatan pakan, yang diikuti dengan bimbingan pembuatan pakan mandiri kepada pembudidaya ikan.
Usulan untuk mengkaji kembali UU Perlindungan Nelayan sebelumnya telah disampaikan oleh Anggia pada akhir 2023.
Melansir laman resmi DPR, Kamis (14/3/2024), Anggia mengungkapkan bahwa banyak nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak yang mengeluhkan tingginya harga pupuk. Ketersediaan pupuk di pasar juga sangat sulit ditemukan.
Untuk itu, dia menilai bahwa kebijakan pemberian subsidi pupuk ini perlu segera diatur dan dibenahi untuk kepentingan bersama.
“Kami harus melalui proses ya, saya sudah bilang ke temen-temen kementerian [KKP] harus diulik lagi, harus dilihat lagi, dan kita dorong untuk bisa segera dilakukan revisi mengenai perlindungan nelayan,” pungkasnya.