Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, akan dibayarkan secara penuh atau 100% pada tahun ini.
“THR-nya bapak Presiden menetapkan 100%. Berita baik ya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (12/3/2024).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan atau mekanisme terkait pembayaran THR tersebut. Dia memastikan THR akan cair 10 cair sebelum Lebaran.
“Kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya, tapi nanti kita akan update terus ya,” katanya.
Untuk diketahui, pembayaran THR secara penuh tahun ini merupakan pertama kalinya setelah dipangkas atau diberikan kepada sebagian PNS sejak 2020.
Jika dirincikan, pada 2020, THR dibayarkan hanya kepada PNS level eselon III ke bawah dan pensiunan, sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Pada 2021, THR dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, sebesar gaji pokok, mencakup tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Sementara itu, pada 2022 dan 2023, THR dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan, sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50% tunjangan kinerja.
Pada tahun ini, besaran THR yang akan dibayarkan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100% bagi yang mendapatkan tunjangan tersebut.
Berdasarkan PP No. 5/2024, gaji terendah PNS golongan 1a adalah sebesar Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sementara tertinggi adalah golongan IVe sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Di sisi lain, besaran tunjangan kinerja PNS berbeda, bergantung pada kementerian/instansi maupun jabatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) misalnya, pada Perpres No. 37/2015, besaran tunjangan kinerja tertinggi untuk pejabat struktural eselon I adalah sebesar Rp117.375.000.
Dengan demikian, THR yang akan diterima oleh pemimpin tertinggi atau Dirjen Pajak berkisar Rp121.225.400 hingga Rp123.748.000. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan melekat.
Gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200