Bisnis.com, PEKANBARU - Tarif baru Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan segera mulai diberlakukan setelah Keputusan Tarif Menteri PUPR secara resmi diteken pada bulan lalu.
Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Dumai, Jarot Seno Wibawa mengatakan meskipun Keputusan Menteri PUPR Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Pekanbaru-Dumai telah diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024, pemberlakuan tarif baru akan berlaku 14 hari setelah terbitnya keputusan tersebut.
"Tarif baru tol Permai belum diberlakukan, masih tarif lama. Nanti akan ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai tanggal resmi pemberlakuan tarif baru di Tol Permai," ungkapnya Senin (4/3/2024).
Menjelang kenaikan tarif diberlakukan, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan dan sosialisasi kepada para pengguna jasa jalan bebas hambatan pertama di Provinsi Riau itu.
Di antaranya dengan sosialisasi melalui media luar ruangan di sepanjang ruas tol Permai.
Untuk rincian kenaikan tarif tol ini nantinya untuk kendaraan golongan I atau kendaraan kecil mengalami peningkatan sebesar Rp53.000 dari Rp118.500 menjadi Rp171.500 atau sebesar 44,72%. Selain itu juga untuk kendaraan golongan lainnya dengan besaran kenaikan sama sebesar 44,72% dari tarif lama.
Sebelumnya diketahui kenaikan tarif tol Pekanbaru-Dumai sebesar 44,72% yang akan mulai berlaku pada 4 Maret 2024.
Berikut tarif yang akan diberlakukan untuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai:
Golongan I: Rp171.500
Golongan II: Rp257.000
Golongan III: Rp257.000
Golongan IV & V: Rp343.000