Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Eksploitasi Pekerja Perempuan di Sektor Perkebunan-Perikanan

Pemerintah dan ILO mendorong penghapusan eksploitasi pekerja perempuan di sektor kelapa sawit dan perikanan.
Buruh melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Pemerintah dan ILO mendorong penghapusan eksploitasi pekerja perempuan di sektor kelapa sawit dan perikanan. /Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019). Pemerintah dan ILO mendorong penghapusan eksploitasi pekerja perempuan di sektor kelapa sawit dan perikanan. /Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendorong penghapusan eksploitasi pekerja perempuan, khususnya di sektor kelapa sawit dan perikanan.

Perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan. Mereka masih menghadapi diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta rentan terhadap pelecehan seksual.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menegaskan bahwa  pekerja perempuan mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki. Namun, pada kenyatannya pekerja perempuan kerap melakukan pekerjaan berketerampilan rendah dengan produktivitas minimum dan jam kerja yang panjang serta sering kali tidak dibayar. 

“Pekerja perempuan juga menanggung beban terberat dari kerja perawatan yang tidak berbayar serta tanggung jawab pekerjaan rumah tangga. Karenanya, pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan lebih dibandingkan pekerja laki-laki,” kata Yuli dalam diskusi daring dengan tema Dialog Sektoral: Kesetaraan Gender untuk Kerja Layak dan Adil di Pedesaan di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).

Acara ini merupakan kolaborasi antara Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dengan KataData dan Magdalene dalam memperingati Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada setiap tanggal 8 Maret.

Diskusi ini membahas upaya para pemangku kebijakan dan aktor ketenagakerjaan dalam mendorong kesetaraan gender untuk memastikan pekerjaan yang layak di pedesaan tercapai.

Yuli menambahkan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta peraturan perundangan turunannya yang mencakup perlindungan fungsi reproduksi dan non diskriminatif.

Pemerintah pun telah menerbitkan Panduan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri No. 88 Tahun 2023. 

“Melalui berbagai perangkat tersebut, pemerintah ingin memastikan semua pekerja, khususnya pekerja perempuan, dapat bekerja dengan nyaman terutama di di industri padat karya seperti perkebunan,” imbuhnya.

Lusiani Julia, Staf Program Nasional ILO, menyatakan pemberdayaan perempuan dan promosi mengenai kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) di Indonesia.

Sesuai dengan moto SDG, No One Left Behind, secara afirmatif dan protektif semua pihak harus terlibat, terutama kelompok-kelompok rentan termasuk perempuan di pedesaan. Tujuannya agar persoalan mereka terlihat dan perempuan pun memiliki akses untuk dapat ikut menikmati hasil-hasil pembangunan,

Sulistri, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB Kamiparho), menjelaskan, perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit masih banyak mengalami diskriminasi. Status mereka yang umumnya pekerja lepas, membuat mereka rentan terhadap upah rendah serta ketiadaan jaminan perlindungan sosial dan K3. 

Namun, Sumarjono Saragih, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bidang Ketenagakerjaan, menegaskan bahwa industri perkebunan kelapa sawit berkomitmen melindungi pekerja perempuan. Untuk itu, GAPKI telah menyusun Panduan Perlindungan terhadap Pekerja Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit, yang selaras dengan gerakan sawit berkelanjutan yang mengutamakan hak pekerja perempuan di perkebunan sawit.

“Industri sawit Indonesia tidak menutup mata untuk menjaga dan menempatkan perempuan dengan baik saat bekerja di industri perkebunan kelapa sawit. Terlebih ini menyangkut 16 juta pekerja di sektor perkebunan, termasuk pekerja perempuan,” kata Sumarjono.

Ketua Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia Janti Djuari menyatakan perempuan memegang peranan penting dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk di sektor perikanan. Karenanya, aspek perlindungan perempuan memang jadi fokus penting, mengingat pekerja perempuan di sektor perikanan rentan terhadap eksploitasi.

 “Jadi perlu dilakukan program edukasi, terutama bagi para pekerja perempuan yang bekerja di sektor perikanan. Mereka umumnya berasal dari desa atau dari daerah pinggiran yang memiliki pemahaman minim mengenai kesetaraan gender dan hak kerja,” ujar Janti.

(Fasya Kalak Muhammad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper