Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

THR dan Gaji ke-13 ASN 2024, Kemenkeu Ungkap Prasyarat Pencairan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan belum menentukan besaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) beserta gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat bekerja di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan belum menentukan besaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) beserta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk TNI/Polri maupun jadwal pembayaran untuk 2024.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyampaikan besaran anggaran nantinya akan bergantung pada ketetapan dari orang nomor 1 di RI, yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

“THR dan gaji ke-13 besarannya kita tunggu dari penetapan Bapak Presiden,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024). 

Harapannya, lanjut Isa, anggaran dan ketentuan mengenai THR dan Gaji ke-13 ini akan meluncur pada awal Ramadan yang akan jatuh pada awal Maret mendatang. 

Sementara untuk Isa berharap K/L dapat melakukan penyaluran THR mulai dari 10 hari kerja sebelum idulfitri. 

Sebagaimana Bisnis beritakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya tengah penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN. 

Adapun, kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat. 

Tahun lalu, Sri Mulyani belum memberikan THR dan Gaji ke-13 secara penuh. Tercatat anggaran pada 2023 untuk tambahan pendapatan bagi 8,4 juta pegawai negeri ini mencapai Rp38,9 triliun. 

Pada tahun lalu pula, Sri Mulyani untuk pertama kalinya memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan. 

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50% tunjangan profesi guru [TPG] serta 50% tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50% TPG atau tamsil sebagai THR. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper