Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKN Prabowo-Gibran: Evaluasi Subsidi Energi Tak Tepat Sasaran, Bukan Pangkas Subsidi BBM

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya tentang pemangkasan subsidi BBM untuk program makan siang gratis.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno./JIBI-Endang Muchtar
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya dalam wawancara dengan Bloomberg TV tentang pemangkasan subsidi energi untuk program makan siang gratis. 

Eddy meminta pernyataannya tersebut agar diterjemahkan secara utuh sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sekjen PAN tersebut menegaskan pernyataan utuh dalam wawancara dengan Bloomberg TV itu adalah Prabowo-Gibran akan mengevaluasi pemberian subsidi energi yang saat ini justru dinikmati kalangan mampu agar lebih tepat sasaran dan tertuju bagi mereka yang berhak menerimanya seperti masyarakat miskin, UMKM.

"Yang saya katakan secara keseluruhan adalah subsidi yang tidak tepat sasaran akan dievaluasi dan penghematannya dapat dialokasikan untuk pembiayaan program APBN lainnya. Saya tidak pernah mengatakan bahwa subsidi BBM bakal dipangkas, tapi penyaluran subsidi Energi perlu dievaluasi agar lebih tepat sasaran," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (16/2/2024).  

Pimpinan Komisi VII DPR RI ini menjelaskan pernyataannya bahwa alokasi subsidi energi sebesar Rp500 Triliun pada 2023 dan Rp350 triliun pada 2024 untuk Pertalite dan LPG.

Dia menilai 80 persen dari subsidi energi tersebut justru dinikmati oleh mereka yang tidak berhak menerimanya, seperti masyarakat yang mampu dan juga industri.

"Dalam wawancara itu, saya jelaskan bahwa 80 persen subsidi energi yang salah sasaran dan dinikmati mereka yang tidak berhak ini akan diatur kembali agar lebih tepat sasaran, yakni kepada mereka yang tidak mampu dan membutuhkan seperti UMKM," jelasnya. 

Bagaimana cara mengaturnya? Eddy mengatakan pemerintah akan menyempurnakan data penerimanya dan diperkuat dengan payung hukum yang menegaskan kriteria masyarakat yang berhak menerima subsidi ini, termasuk soal sanksi bagi mereka yang melanggarnya.

Eddy menjelaskan, dengan subsidi yang lebih tepat sasaran maka bisa menghemat APBN dan selanjutnya digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan program lain yang langsung berkaitan dengan kebutuhan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper