Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Tarik Pungutan Rp150.000 ke Turis Asing Mulai 14 Februari

Bali mewajibkan turis asing yang masuk ke Bali untuk membayar biaya retribusi sebesar US$10 atau Rp150.000 per orang mulai 14 Februari 2024.
Wisatawan di kawasan Tanah Lot, Bali pada Rabu (14/12/2022). - Bloomberg/Nyimas Laula
Wisatawan di kawasan Tanah Lot, Bali pada Rabu (14/12/2022). - Bloomberg/Nyimas Laula

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Bali akan segera mengimplementasikan pungutan atau biaya retribusi untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali sebesar US$10 atau setara Rp150.000 per orang mulai 14 Februari 2024.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menyampaikan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berkoordinasi dalam 1-2 hari ke depan untuk memastikan regulasi tersebut siap diterapkan kepada turis asing yang datang ke Bali.

“Jangan sampai memberatkan, jangan sampai membuat ribet ngurusnya atau akhirnya malah menjadi beban yang berdampak negatif terhadap pariwisata Bali,” kata Sandi di Kantor Kemenparekraf, Senin (12/2/2024).

Regulasi ini sebelumnya telah diujicobakan terhadap sejumlah wisman di Bali. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan, belum ada respons negatif dari wisman selama masa uji coba tersebut. 

Respons positif ini, lanjut Sandi, perlu dijaga, dan biaya retribusi yang nantinya terkumpul harus dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya yakni melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali.

Dia berharap agar Bali tidak mengikuti jejak Bhutan yang justru menghapus kebijakan biaya retribusinya lantaran tidak mampu mencapai tujuan yang ditargetkan.

“Pungutan ini akan kami pantau dengan baik dan berkolaborasi dengan pemerintah Bali, kita review setiap 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, hasilnya seperti apa nanti akan dilakukan kebijakan-kebijakan,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Bali mulai menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali mulai 14 Februari 2024. Regulasi ini sesuai dengan Undang-undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali. 

Kebijakan ini sebetulnya bukan hal baru di Pulau Dewata. Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela. 

Pungutan sebesar Rp150.000 ini nantinya berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. Wisman dapat membayar biaya retribusi dengan berbagai metode pembayaran, baik melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sistem Love Bali, bank transfer, virtual account, atau QRIS. 

Selain itu, wisman dapat melakukan pembayaran nontunai di konter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan. Pembayaran dapat menggunakan kartu debit/kredit atau electronic data capture (EDC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper