Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cabut Perkara Arbitrase, Anak Usaha PGN Lanjut Negosiasi Pengelolaan FSRU Lampung

Anak usaha PGN (PGAS), PT PGN LNG Indonesia (PLI) dan PT Hoegh LNG Lampung (HLL) sepakat untuk mencabut perkara arbitrase pengelolaan Terminal LNG FRSU Lampung.
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN
Fasilitas terminal dan pengelolaan gas terapung (Floating Storage and Regasification/FSRU) gas alam cair (LNG) Lampung PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Istimewa/PGN

Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, PT PGN LNG Indonesia (PLI) dan PT Hoegh LNG Lampung (HLL) melaksanakan kesepakatan baru untuk lebih mengoptimalkan kerja sama kedua belah pihak dalam pengelolaan Terminal LNG FRSU Lampung.

Kesepakatan itu ditandatangani pada Senin, (5/2/2024) di Jakarta yang diwakili oleh Nofrizal selaku direktur utama PLI dan Irman Rumadja selaku president director HLL.

Adapun, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut proses arbitrase atas Perjanjian Sewa, Operasi dan Pemeliharaan FSRU Lampung (LOM Agreement) yang telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. 

"Kesepakatan yang terjadi ini dituangkan dalam settlement agreement yang isinya menyatakan untuk melakukan pencabutan perkara arbitrase dan selanjutnya para pihak akan bernegosiasi untuk memperoleh kerja sama yang lebih optimal bagi para pihak di dalam aspek komersial LOM Agreement," kata Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (6/2/2024).

PT PGN LNG mengoperasikan Fasilitas Terminal LNG Terapung/Floating Storage & Regasification Unit di Lampung sebagai infrastruktur gas bumi terintegrasi untuk pasok gas ke wilayah DKI Jakarta, Jawa Bagian Barat, Sumatra Selatan, dan Lampung.

FSRU Lampung terhubung dengan pipa bawah laut berdiameter 24-inch sejauh 21 Km ke Onshore Receiving Facility (ORF) di Lampung.

ORF secara system terhubung dengan jaringan transmisi SSWJ (South Sumatera-West Java) di stasiun Labuhan Maringgai serta offtake station Lampung. Gas hasil regasifikasi LNG di FSRU Lampung dapat disalurkan ke distribusi Jawa Bagian Barat, Sumatra Selatan, dan Lampung.

Fasilitas regasifikasi dibutuhkan untuk menciptakan security supply meliputi flexibility, supply reliability, dan keberlanjutan pasokan. 

Dengan konsep merchant business model, maka akan memberikan fleksibilitas untuk menjaga kehandalan pasokan untuk tidak hanya mengandalkan pasokan gas pipa dengan tersedianya penyediaan gas bumi PGN yang diperoleh dari berbagai sumber pasok, yakni gas pipa dan LNG serta yang terbaru adalah jenis gas biomethane. 

Selain itu, fasilitas regasifikasi LNG juga berfungsi sebagai supply point, apabila terjadi lonjakan permintaan gas atau jika terjadi penurunan sumber pasokan gas pipa dalam jangka pendek maupun panjang maka hal ini menunjukkan bagian dari upaya dan komitmen PGN memberikan jaminan layanan kepada pelanggan tanpa putus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper