Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Janjikan Dana Abadi Budaya di Debat Capres, RI Ternyata Sudah Punya

Capres Prabowo Subianto berjanji menyiapkan dana abadi budaya jika terpilih dalam Pilpres 2024. Apakah program tersebut baru atau sudah ada di RI?
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya saat Debat Kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat tersebut bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya saat Debat Kelima Pilpres 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). Debat tersebut bertemakan kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo subianto menyatakan akan menyiapkan dana abadi budaya. Hal ini disampaikan Prabowo dalam Debat Capres yang berlangsung pada Minggu malam (4/2/2024).

Prabowo menyampaikan, Dana Abadi tersebut bertujuan untuk mendukung pelaku budaya Indonesia di semua bidang. Menurutnya, budaya merupakan karakter bangsa sehingga penting untuk dilestarikan agar jati diri Indonesia tidak hilang.

“Kami Prabowo-Gibran merencanakan ada dana abadi budaya untuk memberi dorongan dukungan untuk semua aktor-aktor pelaku budaya kita di semua bidang, ini adalah mutlak bagi kita,” kata Prabowo dalam debat kelima capres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, Senin (5/2/2024), Indonesia saat ini telah memiliki dana abadi budaya. Hal tersebut diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden No.111/2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan menyiapkan dana abadi di bidang pendidikan, salah satunya dana abadi kebudayaan

Dana abadi kebudayaan merupakan dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait pemajuan kebudayaan.

Dana Abadi Kebudayaan yang disebut dalam Dana Indonesiana ini sejalan dengan amanat Undang-undang No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total dana abadi kebudayaan pada 2023 mencapai Rp5 triliun. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang dialokasikan sebesar Rp3 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, kala itu mengatakan, pembentukan dana abadi ini bertujuan untuk mendukung seluruh ide kreatif di bidang seni budaya.

“Saya dengan bangga menyampaikan bahwa janji Bapak Presiden sudah terpenuhi. Jadi membentuk dana abadi untuk seluruh pendukung dan seluruh ide-ide kreatif untuk berbagai seni budaya sudah dibentuk sesuai dengan janji Bapak Presiden,” kata Sri Mulyani, Jumat (16/12/2022), melansir laman resmi kemenkeu.go.id, Senin (5/2/2024).

Perlu diketahui, dana abadi ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam prosesnya, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Di 2023, alokasi pendanaan yang dapat dimanfaatkan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Sementara itu, selaku program management office, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.

Adapun program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. 

Kategori program layanan yang ditentukan antara lain:

  1. Fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, yang terbagi menjadi dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan belajar bersama maestro;

  2. Produksi kegiatan kebudayaan yang terbagi menjadi pendayagunaan ruang publik, sinema mikro, dan kegiatan strategis;

  3. Produksi media yang terbagi menjadi Dokumentasi karya/pengetahuan maestro, penciptaan karya kreatif inovatif, dana pendamping untuk distribusi internasional, dan dana pendamping untuk karya unggulan; dan

  4. Program layanan lainnya sesuai arahan dewan penyantun.

Besaran pendanaan yang diberikan untuk perseorangan yakni maksimal sebesar Rp275 juta, sedangkan kelompok/komunitas budaya/lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan maksimal sebesar Rp550 juta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, mengungkapkan bahwa pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan masih sangat minim selama ini. Akibatnya, berbagai inisiatif dan kreativitas di bidang ini tidak dapat berjalan dengan baik.

Dia mengharapkan, melalui dana abadi kebudayaan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki sehingga berbagai inisiatif dan kreativitas di bidang kebudayaan bisa diakomodir dan difasilitasi sebagai investasi jangka panjang.

“Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan,” ungkap Dirjen Hilmar, Senin (17/7/2023), melansir laman kemdikbud.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper