Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi keluhan pelaku usaha soal aturan pengetatan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Plt Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, menegaskan, pemerintah melalui aturan ini tidak bermaksud melarang atau memperketat impor, melainkan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri.
“Lebih ke selektif, kalau produk dalam negeri bisa kenapa harus pakai impor,” kata Suhanto kepada awak media di Kantor Kemendag, Jumat (2/2/2024).
Suhanto juga menegaskan, pemerintah tidak ingin usaha mikro kecil menengah (UMKM) mati akibat banjirnya barang impor. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendag menerbitkan Permendag No.36/2023.
Dia juga mengharapkan, regulasi dapat membantu pemerintah dalam meminimalisir jalur-jalur tikus yang kerap digunakan sejumlah oknum untuk menyalurkan barang impor ilegal ke Indonesia, mengingat selama ini pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk memeriksa barang cross border.
Suhanto di sisi lain juga membantah kekhawatiran para pengusaha soal dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan bisnis ritel.
Baca Juga
“Ah enggak juga. Istilahnya kalau beli barang branded di luar negeri kan yang sering jalan-jalan, kalau kayak kita dalam negeri kan gak ke luar negeri, ya kalau sambil jalan-jalan orang belanja wajar dong. Ada yang liburan pulang bawa barang karena ada kesempatan beli yang branded, punya duit, kenapa enggak,” ujar Suhanto.
Sebelumnya, Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah, mengungkapkan, kebijakan pengetatan impor dapat mengganggu pertumbuhan bisnis ritel di Indonesia, utamanya pada pengetatan impor barang branded.
Opsi berbelanja ke luar negeri kemudian menjadi pilihan banyak konsumen dalam negeri lantaran lebih murah dan lengkap. Itu artinya, Indonesia kehilangan peluang menjadi destinasi wisata belanja bagi turis asing lantaran harganya yang mahal.
“Praktik jasa titip atau jastip yang tidak membayar pajak dan impor illegal menjadi semakin menjamur. Sektor UMKM pun turut terdampak karena pengetatan impor bahan baku sehingga produksi produk dalam negeri juga terdampak,” kata Budiharjo beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, melalui Permendag No.36/2023 mengatur kembali penataan kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan juga diatur dalam beleid ini.
Adapun, terbitnya Permendag ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memperketat impor barang konsumsi dan produk jadi lantaran dinilai bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan UMKM.
“Dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS,” jelas Arief dalam keterangan resmi.