Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaji ASN Hingga TNI/Polri Resmi Naik, Menkeu Sri Mulyani Klaim Berdampak Terhadap Ekonomi

Pemerintah resmi menaikkan gaji dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri,hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo dikelilingi para PNS anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Negara, Jakarta. Pemerintah resmi menaikkan gaji para ASN, PPPK, dan pensiunan yang berlaku awal Januari 2024. - Dok. Humas Setkab
Presiden Joko Widodo dikelilingi para PNS anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istana Negara, Jakarta. Pemerintah resmi menaikkan gaji para ASN, PPPK, dan pensiunan yang berlaku awal Januari 2024. - Dok. Humas Setkab

Bisnis.com, JAKARTA –- Pemerintah resmi menaikkan gaji dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, mulai 1 Januari 2024. 

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8%, sementara kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan pensiun pokok ASN akan berdampak positif dengan memberikan efek domino bagi aktivitas perekonomian.

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Astera melalui keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Dia mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelasnya.

Astera menuturkan, untuk pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Selain itu, imbuhnya, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan  telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024. 

Astera menambahkan, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper