Bisnis.com, JAKARTA –- Pemerintah resmi menaikkan gaji dan pensiun pokok pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, mulai 1 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8%, sementara kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan pensiun pokok ASN akan berdampak positif dengan memberikan efek domino bagi aktivitas perekonomian.
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Astera melalui keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).
Dia mengatakan, penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” jelasnya.
Baca Juga
Astera menuturkan, untuk pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Selain itu, imbuhnya, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
Astera menambahkan, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).