Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam keterangannya, Inpres tersebut mulai berlaku sejak 29 Januari 2024. Dalam beleidnya, Jokowi menginstruksikan pada sembilan kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi.
"Diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN] Tahun 2O2O-2O24 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs)," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (1/2/2024).
Inpres No.1/2024 itu ditujukan kepada menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional (PPN/Bappenas), menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), menteri keuangan, dan menteri dalam negeri.
Kemudian, menteri kesehatan, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Secara garis besar, sembilan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah tersebut diminta untuk melakukan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM), jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku.
Baca Juga
Serta melakukan penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun.
Selanjutnya, melalui Inpres ini, Jokowi juga meminta para menteri dan pemerintah daerah untuk merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan non-teknis, menyusun kebijakan program dan kegiatan keberlanjutan, memantau serta mengevaluasi kegiatan percepatan penyediaan air minum, serta melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatannya di lapangan.
Seiring dengan ditekennya Inpres tersebut, diharapkan pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Di samping itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.
"Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inpres tersebut.
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, rumusan inpres diharapkan mampu mengimplementasikan pemerataan akses air dan sanitasi di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Basuki mengungkapkan, Inpres Air Minum tersebut penting untuk dikeluarkan dalam rangka melakukan pemenuhan RPJMN 2019-2024 yang menargetkan pemasangan instalasi sambungan air minum di perumahan mencapai 10 juta sambungan rumah (SR).
Sementara hingga 2023, Kementerian PUPR mencatat baru terdapat 3,8 juta rumah yang sudah tersambung oleh instalasi pengolahan air minum (IPA).
"Kan tujuan RPJMN kita harus pasang 10 juta sambungan rumah. Kita sudah punya IPA yang PSN dan regional itu, totalnya yang sudah terpasang 3,8 juta SR sehingga kita punya idol kapasitas 6,2 juta sambungan itu yang mau didanai oleh inpres," pungkas Basuki.