Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Blokir 1.855 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi (PBK) ilegal.

Plt. Kepala Bappebti Kasan mengatakan pemblokiran bertujuan melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di bidang PBK.

“Penawaran melalui kegiatan promosi, iklan dan/atau pelatihan PBK ilegal masih marak terjadi di   Indonesia  melalui  media   sosial,  situs  internet,   maupun  penggunaan  aplikasi   ponsel  pintar,” kata Kasan dalam siaran pers, Kamis (1/2/2024).

Situs web PBK ilegal yang telah dibloikir dapat normalisasi apabila entitas pemilik situs tersebut beritikad baik untuk mengurus perizinan ke Bappebti.

Langkah  ini  dilakukan   sebagai  upaya  pembinaan   terhadap  entitas  ilegal   untuk  patuh  terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta untuk membentuk iklim persaingan usaha yang sehat di bidang PBK.

Bappebti, lanjutnya, secara rutin dan berkelanjutan melakukan  upaya   preventif dan represif agar masyarakat terhindar dari modus-modus penipuan dan potensi kerugian dari kegiatan PBK ilegal.

“Di samping itu, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati terhadap penawaran yang dilakukan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasan.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan ke Bappebti via media sosial resmi atau mendatangi kantor badan bila menemukan adanya penawaran kegiatan ilegal di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan setiap pihak yang melakukan kegiatan PBK di Indonesia wajib memiliki izin.

“Jika  ditemukan  adanya kegiatan  di   bidang  PBK  tanpa   memiliki  izin,  maka   Bappebti  akan  melakukan   langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper