Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono memastikan peraturan terkait cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan pada tahun ini.
"[Aturan cukai MBDK] sudah sampai tahap final, tinggal sosialisasi, tinggal nanti kemudian diterapkan," kata Dante dikutip dari Antara, Senin (29/1/2024).
Dia menjelaskan peraturan cukai MBDK tersebut saat ini tengah disosialisasikan dan dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan menetapkan besaran cukai MBDK.
Selain itu, Dante mengungkapkan tidak ada kendala dalam penerapan aturan cukai MBDK pada 2024 lantaran kajian akademis telah diselesaikan oleh Kemenkes.
"Ini kami akan eksekusi sesegera mungkin, enggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," tambahnya.
Adapun, terkait jenis minuman yang dikenakan cukai, ia menjelaskan hal tersebut akan dibeda-bedakan sesuai dengan kategori, cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.
"Makanan itu bukan hanya terkait kadar gulanya saja, tapi berapa tinggi indeks glisemiknya, bagaimana cara pengolahannya, yang minuman dan makanan berbeda, itu nanti akan kami tentukan," ujarnya.
Dante mengemukakan alasan kebijakan cukai pada MBDK karena saat ini minuman jenis tersebut menjadi salah satu faktor risiko dari banyaknya penyakit tidak menular, khususnya diabetes, yang terjadi di masyarakat.
Baca Juga
"Kalau angka Riskesdas [Riset Kesehatan Dasar] dalam 10 tahun sebelumnya, itu angka diabetes naik dua kali lipat dari 10%," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkes, sebanyak 28,7% masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.
Angka tersebut diikuti dengan adanya 95,5% masyarakat Indonesia kurang mengonsumsi buah dan sayur, serta 35,5 persen masyarakat yang kurang melakukan aktivitas fisik.
"Kalau makanan itu tidak dilakukan evaluasi dengan baik, salah satunya dengan penerapan cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia akan menghadapi masalah di masa depan yang akan lebih tinggi dalam hal kematian," tutur Dante.
Sebelumnya diberitakan Bisnis, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memasukkan komponen cukai minuman manis atau minuman bergula dalam kemasan (MBDK) di APBN 2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang diundangkan pada Selasa (28/11/2023).
Berdasarkan lampiran Perpres No 76/2023, komponen cukai MBDK dimasukkan ke dalam rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2024. Pemerintah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun.
Target penerimaan cukai baru tersebut lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya atau APBN 2023. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 130/2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, target pendapatan dari cukai MBDK Rp3,08 triliun.
Namun, pemerintah memangkas habis target penerimaan negara 2023 dari cukai MBDK menjadi Rp0 atau nol lantaran kedua jenis cukai baru tersebut tak kunjung disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.