Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Implementasi Aturan PPN PMSE Mulai Terasa Dampaknya, Tapi...

Kadin menilai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020 tentang PPN Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai berdampak
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/2020 tentang PPN Pedagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai berdampak meski belum optimal. 

Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, mengatakan, sejak regulasi ini diberlakukan, serapan pajak atas produk digital semakin meningkat. 

Yukki mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan PPN PMSE pada 2021 sebesar Rp3,9 triliun dan naik menjadi Rp5,51 triliun pada 2022.

“Peningkatan realisasi 2023 hingga Rp6,76 triliun mengindikasikan bahwa implementasi aturan PPN PMSE mulai berdampak meskipun belum optimal,” kata Yukki kepada Bisnis, Rabu (24/1/2024). 

Kendati begitu, Yukki menyebut bahwa aturan ini masih memiliki beberapa tantangan. Di antaranya, keterbatasan akses memperoleh data dan informasi pelaku usaha PMSE khususnya dalam memberikan perlakuan adil bagi pelaku usaha dalam negeri maupun yang berlokasi di luar negeri.

Selain itu, dia mengatakan peranan pengawasan dan pengenaan sanksi juga belum cukup kuat untuk memastikan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat kerja sama serta implementasi pengawasan untuk memperoleh informasi dan data para pelaku usaha. 

“Sosialisasi substansi dan administrasi pengenaan PPN PMSE bagi seluruh pemangku kepentingan juga terus perlu dilakukan,” ujarnya. 

Realisasi penerimaan PPN PMSE atau pajak digital sepanjang 2023 mencapai Rp6,76 triliun, sedangkan Bank Indonesia di tahun yang sama mencatat transaksi e-commerce mencapai Rp453,75 triliun.

Dengan tarif PPN 11%, potensi penerimaan PPN PMSE tahun lalu mencapai Rp49,91 triliun. Itu berarti, potensi pajak yang tidak terpungut sebesar Rp43,15 triliun.

Menurut catatan Bisnis, Kamis (18/1/2024), realisasi nilai transaksi e-commerce pada 2023 mencapai Rp453,75 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan target BI sebesar Rp474 triliun. Realisasi itu juga lebih rendah dibandingkan dengan realisasi pada 2022 yang tercatat sebesar Rp476,3 triliun.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengungkapkan, secara volume, transaksi e-commerce tercatat mencapai 3,71 miliar transaksi pada 2023. Volume transaksi tersebut meningkat dibandingkan dengan realisasi pada 2022 yang tercatat mencapai 3,49 miliar transaksi. 

“Ini trennya [transaksi e-commerce] memang meningkat terus karena memang ada perubahan behavior daripada masyarakat,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper