Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2.704 Stasiun Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Telah Terbangun per Akhir 2023

Realisasi pembangunan stasiun pengisan baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) telah mencapai 2.704 unit hingga akhir 2023.
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah. /Bisnis-M. Faisal Nur Ikhsan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan realisasi pembangunan stasiun pengisan baterai kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) telah mencapai 2.704 unit hingga akhir 2023. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, realisasi pembangunan infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik itu mencapai 261% dari target yang dipatok sepanjang tahun lalu sebesar 1.035 unit. 

“Kelihatannya masih di Pulau Jawa yang dominan,” kata Jisman saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

Perinciannya, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) telah mencapai 932 unit secara nasional. Sisanya, stasiun pengisian baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) sebesar 1.772 unit.

Jisman mengatakan, kementeriannya tengah mendorong investasi infrastruktur pengisian baterai itu melebar ke daerah-daerah lain di luar Pulau Jawa. Dengan demikian, infrastruktur kendaraan listrik nasional bisa merata di seluruh daerah nantinya. 

“Kami sudah minta supaya mulai sekarang itu sudah dibuat konsep yang mengarah pada roadmap jangan menumpuk di Jakarta saja atau di Jawa,” kata dia. 

Sementara itu, sesuai dengan RPJMN 2020-2024, target penambahan pembangunan stasiun pengisian daya itu mencapai 1.558 unit pada tahun ini. 

Adapun, dalam mendorong percepatan pusat pengisian daya, Kementerian ESDM sebelumnya telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk fast charging paling mahal Rp25.000, sedangkan ultrafast charging maksimal Rp57.000.

Penetapan tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No.182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper