Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Terbitkan PMK Tata Cara Permohonan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Cukai

Kemenkeu menerbitkan PMK No. 165/2023 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 12th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Rabu (6/12/2023). Dok Youtube Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara 12th Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED), Rabu (6/12/2023). Dok Youtube Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/2023 tentang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

PMK tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 54/2023. Melalui aturan tersebut, tersangka atau yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian proses penyidikan tindak pidana di bidang cukai dengan membayar denda.

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK No. 165/2023, dikutip Kamis (11/1/2023).

Ayat selanjutnya dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa penghentian penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU No. 11/1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penghentian penyidikan dilakukan setelah yang bersangkutan membayarkan sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Dalam hal ini, Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penghentian penyidikan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk, sepanjang penyidik belum menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. 

Menteri dapat melimpahkan kewenangan permintaan penghentian Penyidikan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal. Selanjutnya, Direktur Jenderal dapat mensubdelegasikan kewenangan permintaan penghentian Penyidikan kepada kepala Kantor Wilayah atau kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. 

Kepala Kantor Wilayah juga dapat melimpahkan wewenang permintaan penghentian penyidikan dalam bentuk mandat kepada kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Selanjutnya, Pasal 5 PMK No. 165/2023 menyebutkan perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, barang kena cukai dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Kedua, barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol yang tidak dapat ditentukan negara asalnya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol buatan dalam negeri sesuai dengan golongannya yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Ketiga, barang kena cukai hasil tembakau selain tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran dan cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai terendah yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Keempat, barang kena cukai hasil tembakau berupa tembakau iris yang dikemas bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai tertinggi yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Kelima, barang kena cukai hasil tembakau berupa cerutu yang tidak dapat ditentukan tarif cukainya, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai rata-rata cerutu buatan dalam negeri yang berlaku pada saat dilakukan penegahan.

Keenam, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kedapatan asli dan belum digunakan, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar berdasarkan tarif cukai pada pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Adapun, perhitungan nilai cukai yang seharusnya dibayar yaitu berdasarkan berita acara pemeriksaan ahli pada saat penyidikan. 

PMK No. 165/2023 tersebut diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper