Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Indonesia (APIDMI) mewanti-wanti pemerintah terkait dampak dari kenaikan cukai minuman beralkohol secara mendadak dengan besaran yang dinilai berlebihan.
Sekjend APIDMI Ipung Nimpuno mengatakan pihaknya memahami tujuan cukai sebagai kontributor penerimaan negara dan langkah pembatasan peredaran minuman beralkohol (minol) untuk kesehatan.
"Meskipun demikian kami yakin bahwa kenaikan cukai yang signifikan dapat menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan," kata Ipung kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).
Kenaikan tarif cukai tahun 2024 disebut berlebih dan berpotensi menimbulkan risiko yang tidak diinginkan, seperti peredaran alkohol ilegal atau palsu yang seringkali meningkat setelah diterapkannya pajak atau cukai yang tinggi.
Risiko tersebut justru dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen. Kondisi ini juga memicu peningkatan produk dari pasar gelap yang tidak membayar pajak, sehingga tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga merugikan pelaku usaha resmi.
Di samping itu, Ipung meminta pemerintah untuk mengambil keputusan dengan melibatkan pemangku kepentingan industri dan mempertimbangkan beragam perspektif
Baca Juga
"Dengan bekerja sama, kita dapat menemukan solusi yang bermanfaat bagi pemerintah dan industri minuman beralkohol sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi," ujarnya.
Dalam hal ini, APIDMI juga masih melihat bahwa terdapat gap tarif cukai yang diskriminatif antara domestik dan impor yang dinilai terlampau jauh dan tidak sejalan dengan prinsip dalam World Trade Organization (WTO).
"Kami berharap kenaikan cukai dapat dilakukan secara terencana, tidak mendadak, sehingga pelaku usaha dapat lebih baik dalam mempersiapkan diri untuk mengantisipasi dan menghitung dampak usahanya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/2023 tentang tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Aturan ini menggantikan PMK No.158/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Dalam lampirannya, pemerintah menetapkan bahwa tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor.
Lalu, MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor.
Sementara, MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol 20-55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor.