Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minuman Alkohol Angkat Bicara soal Langkah Sri Mulyani Naikkan Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai minuman beralkohol per 1 Januari 2024. Internastional Spirits and Wine Association (ISWI) pun buka suara.
Wisatawan yang bersulang saat meminum bir di Munich, Jerman pada Juni 2023. - Bloomberg/Krisztian Bocsi
Wisatawan yang bersulang saat meminum bir di Munich, Jerman pada Juni 2023. - Bloomberg/Krisztian Bocsi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menaikkan cukai minuman beralkohol per 1 Januari 2024. Internastional Spirits and Wine Association (ISWI) pun buka suara soal kebijakan anyar tersebut.

Anggota ISWI Dendy A. Borman mengatakan, pihaknya belum memperhitungkan dampaknya terhadap industri minuman beralkohol.

“Kami baru menerima kabar kenaikan cukai hari ini, sehingga dampaknya perlu kami hitung dan analisis terlebih dahulu,” kata Dendy kepada Bisnis, Kamis (4/1/2024).

Sebelumnya, Investment Analyst Lead St Rahmanto Tyas Raharja menyebut bahwa, regulasi tersebut berdampak negatif terhadap margin keuntungan emiten minuman alkohol.

“Hal ini dapat berdampak negatif bagi margin keuntungan emiten minuman alkohol jika kenaikan cukai tidak dapat di-pass on ke pelanggan dalam bentuk kenaikan harga,” kata Anto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Naiknya harga produk dikhawatirkan membuat pelanggan berpindah ke produk lain yang lebih murah. Akibatnya, volume penjualan berpotensi turun.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.160/2023 tentang tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Aturan ini menggantikan PMK No.158/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Dalam lampirannya, pemerintah menetapkan bahwa tarif cukai MMEA golongan A dengan etil alkohol (EA) sampai dengan 5%, disesuaikan menjadi Rp16.500 per liter, baik untuk MMEA yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor. 

Lalu, MMEA golongan B yang mengandung etil alkohol lebih dari 5% hingga 20% tarifnya disesuaikan menjadi Rp42.500 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk yang impor. 

Sementara, MMEA golongan C dengan kadar etil alkohol 20-55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter untuk yang diproduksi di dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk yang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper