Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin: Praktik Pungli Masih Marak di Daerah, Hambat Investasi

Kadin mengungkapkan praktik pungli di daerah masih marak dan berisiko hambat investasi.
Ilustrasi praktik pungli. /greekreporter.com
Ilustrasi praktik pungli. /greekreporter.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan praktik pungutan liar atau pungli masih kerap terjadi pada daerah-daerah di Indonesia. Praktik ini dinilai menghambat masuknya investasi ke daerah-daerah.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menuturkan, praktik pungutan liar kerap terjadi saat adanya usaha atau investasi baru di daerah-daerah. Diana mengatakan, pungli tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya sebagai sebuah LSM.

“Mereka [oknum] itu menghalalkan pungli di daerah-daerah, kalau kita istilahnya itu under the table,” kata Diana di Jakarta pada Rabu (10/1/2024).

Dia melanjutkan, pungutan ilegal ini berimbas pada naiknya biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha saat hendak berinvestasi di sebuah daerah. Hal tersebut pun akan turut berdampak pada turunnya kemudahan berusaha atau ease of doing business dan investasi yang masuk ke wilayah tersebut. 

Di sisi lain, Diana juga menyebut pemerintah pusat sebenarnya sudah membuat regulasi yang mempermudah masuknya investasi dan pembukaan usaha di daerah-daerah. Namun, dia menilai pemerintah daerah belum melakukan penyelarasan regulasi atau justru membiarkan praktik pungli ini terus berjalan.

Padahal, dia mengatakan pembukaan usaha atau masuknya investasi di daerah akan menimbulkan pertumbuhan ekonomi yang optimal di wilayah tersebut. Hal ini karena meningkatnya kegiatan ekonomi dan terserapnya tenaga kerja lokal di sebuah daerah.

“Kita tidak mungkin membawa tenaga kerja dari pusat, pasti masyarakat di daerah yang menikmati ini. Tetapi, kami melihat belum semua pemda mendukung investasi masuk, salah satunya dengan membiarkan praktik pungli berlanjut,” ujar Diana.

Diana melanjutkan, kemudahan berusaha di daerah-daerah masih lebih rendah jika dibandingkan dengan DKI Jakarta. Menurutnya, hal tersebut karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi yang selaras dengan pemerintah pusat dan mendukungnya dengan infrastruktur-infrastruktur terkait.

“Tingkat kemudahan untuk berusaha [di daerah] belum sebaik seperti DKI Jakarta, karena kami melihat di DKI Jakarta sudah tersistem,” kata Diana.

Seiring dengan hal tersebut, Diana berharap para capres-cawapres yang terpilih nantinya dapat turut aktif memantau keselarasan regulasi di pusat dan daerah. Hal ini untuk mengurangi dan kemudian menghilangkan praktik pemungutan ilegal ini.

“Kami berharap pemerataan tetap dilakukan di semua kabupaten/kota seluruh provinsi Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper