Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sampai dengan 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa tugas Satgas BLBI itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.30/2023, yang mengubah Keppres No.6/2021 jo. Keppres No.16/2021 yang menetapkan masa tugas Satgas sampai dengan 31 Desember 2023.
Alasan utama perpanjangan masa tugas Satgas BLBI yakni capaian perolehan aset yang baru senilai Rp35,196 triliun dari target Rp110,454 triliun.
"Dengan memperhitungakn target Satgas BLBI sebesar Rp110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87%," terang Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban melalui siaran pers, dikutip Senin (1/1/2024).
Secara terperinci, capaian Satgas BLBI hingga akhir 2023 itu terbagi dalam bentuk perolehan aset dan PNBP. Jumlah aset yang masuk kembali ke pangkuan negara yakni seluas 43,5 juta meter persegi (m2). Estimasi nilainya setara dengan Rp35,196 triliun.
Bentuknya pun bermacam-macam. Berdasarkan data Satgas BLBI, nilai perolehan aset dan PNBP dimaksud meliputi Rp1,3 triliun dalam bentuk uang (masuk ke kas negara), Rp17,3 triliun berupa penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain, serta Rp9,5 triliun dalam bentuk penguasaam fisik aset.
Baca Juga
Kemudian, Rp3,75 triliun berupa penyerahan aset kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta Rp3,15 triliun berupa PMN nontunai.
Rionald menyampaikan bahwa perpanjangan masa tugas Satgas BLBI dilakukan karena mempertimbangkan adanya potensi pengembalian hak negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan komprehensif.
"Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung penyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan," tutup pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan itu.