Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

17 Juta Pita Cukai Siap Dirilis, Harga Rokok Bakal Naik 10% Tahun Depan

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk kebutuhan awal 2024. Harga rokok bakal naik 10% tahun depan.
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya
Rokok dijual di sebuah gerai waralaba, di Jakarta, Minggu (21/8)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk kebutuhan awal tahun 2024, sejalan dengan penyesuaian tarif hasil tembakau (CHT). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melaporkan pesanan pita cukai baru yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan industri rokok untuk memenuhi kebutuhan Januari 2024. 

“Kami sudah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024, dan ini sesuai dengan pemesanan industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Senin, (18/12/2023). 

Askolani menjelaskan saat ini pita cukai baru tersebut telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). 

Sementara itu, para pengusaha meminta DJBC dan Peruri untuk dapat menyiapkan pita cukai tepat waktu, sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan per 1 Januari 2024. 

“Percetakan sudah kami persiapkan di Peruri, mereka [industri rokok] hanya berpesan bahwa pencetakan sesuai dengan target di 1 Januari, sehingga mereka bisa menggunakan pita cukai baru,” lanjutnya.  

Askolani menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran pita cukai palsu. Per Oktober 2023, DJBC berhasil meringkus 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur. 

Dari studi yang telah terlaksana, penindakan dari pita cukai ini berhasil meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3% dan meningkatkan penerimaan negara senilai 0,3%. 

Pada 2022 lalu, pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.   

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen. 

Mengacu laporan APBN Kita edisi Desember 2023, penerimaan dari CHT menjadi penerimaan terbesar dari cukai, yakni mencapai Rp188,9 triliun per 12 Desember 2023, dari total Rp256,5 triliun. 

Berikut daftar rokok dan tarif CHT 2024

Harga  Cukai 
SKM I  paling rendah Rp2.260 Rp1.231
SKM II paling rendah Rp1.380 Rp746
SPM I paling rendah Rp2.380 Rp1.336
SPM II paling rendah Rp1.465 Rp794
SKT I lebih dari Rp1.980 Rp483 dan Rp378
SKT II paling rendah Rp865 Rp223
SKT III paling rendah Rp725 Rp122
SKTF paling rendah Rp2.260 1.231
KLM I paling rendah Rp950 Rp483
KLM II  paling rendah Rp200 Rp25

 Sumber: Kemenkeu, diolah 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper