Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk kebutuhan awal tahun 2024, sejalan dengan penyesuaian tarif hasil tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melaporkan pesanan pita cukai baru yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan industri rokok untuk memenuhi kebutuhan Januari 2024.
“Kami sudah mempersiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024, dan ini sesuai dengan pemesanan industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Senin, (18/12/2023).
Askolani menjelaskan saat ini pita cukai baru tersebut telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Sementara itu, para pengusaha meminta DJBC dan Peruri untuk dapat menyiapkan pita cukai tepat waktu, sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan per 1 Januari 2024.
“Percetakan sudah kami persiapkan di Peruri, mereka [industri rokok] hanya berpesan bahwa pencetakan sesuai dengan target di 1 Januari, sehingga mereka bisa menggunakan pita cukai baru,” lanjutnya.
Baca Juga
Askolani menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran pita cukai palsu. Per Oktober 2023, DJBC berhasil meringkus 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.
Dari studi yang telah terlaksana, penindakan dari pita cukai ini berhasil meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3% dan meningkatkan penerimaan negara senilai 0,3%.
Pada 2022 lalu, pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Mengacu laporan APBN Kita edisi Desember 2023, penerimaan dari CHT menjadi penerimaan terbesar dari cukai, yakni mencapai Rp188,9 triliun per 12 Desember 2023, dari total Rp256,5 triliun.
Berikut daftar rokok dan tarif CHT 2024
Harga | Cukai | |
SKM I | paling rendah Rp2.260 | Rp1.231 |
SKM II | paling rendah Rp1.380 | Rp746 |
SPM I | paling rendah Rp2.380 | Rp1.336 |
SPM II | paling rendah Rp1.465 | Rp794 |
SKT I | lebih dari Rp1.980 | Rp483 dan Rp378 |
SKT II | paling rendah Rp865 | Rp223 |
SKT III | paling rendah Rp725 | Rp122 |
SKTF | paling rendah Rp2.260 | 1.231 |
KLM I | paling rendah Rp950 | Rp483 |
KLM II | paling rendah Rp200 | Rp25 |
Sumber: Kemenkeu, diolah