Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif Pajak Vokasi dari Sri Mulyani Sepi Peminat, Kok Bisa?

Menkeu Sri Mulyani Indrawati tercatat menyalurkan super deduction tax untuk vokasi serta R&D selama 2022 senilai Rp4 miliar.
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tercatat menyalurkan super deduction tax untuk vokasi serta penelitian dan pengembangan (R&D) selama 2022 senilai Rp4 miliar. 

Dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, insentif berupa tambahan pengurang penghasilan neto bagi pelaku usaha hanya tersalurkan senilai Rp3 miliar untuk kegiatan vokasi industri. Sementara untuk kegiatan R&D, Sri Mulyani menyalurkan belanja pajak sejumlah Rp1 miliar. 

Adapun, insentif untuk vokasi ini diberikan kepada Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.  

Sebagaimana kebijakan ini dibuat dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. 

Pengurangan tersebut terdiri dari pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. 

Selain itu, terdapat tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. 

Sementara super deduction untuk R&D juga diberikan dengan mekanisme serupa. Meski pemerintah masih mengakui sepi peminat, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu memproyeksikan belanja pajak untuk kebijakan ini akan meningkat dua kali lipat pada 2023 menjadi Rp6 miliar, dan terus bertambah menjadi Rp7 miliar (2024) dan Rp8 miliar (2025).  

Metode penghitungannya, estimasi PPh terutang menurut ketentuan umum dihitung dengan cara mengalikan nilai penghasilan kena pajak tanpa fasilitas Super deduction Vokasi Industri dengan tarif PPh acuan (benchmark). 

“Estimasi belanja perpajakan merupakan selisih antara estimasi PPh terutang menurut ketentuan umum dengan PPh terutang menurut Wajib Pajak,” tulis laporan tersebut, dikutip Kamis (14/12/2023). 

Sementara untuk kegiatan R&D, BKF memproyeksikan nilai belanja perpajakan akan stagnan di angka Rp1 miliar hingga 2025. 

Pemerintah telah menaruh perhatian besar pada pengembangan SDM melalui program vokasi salah satunya dengan melakukan revitalisasi pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bonus demografi yang dimiliki Indonesia menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kompetensi SDM tersebut.  

Bahkan, Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV) telah diorkestrasikan dalam Peraturan Presiden No. 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diterbitkan pada 27 April 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper