Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan pembinaan dan fasilitas pengembangan industri obat tradisional, dalam hal ini jamu yang baru-baru ini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO.
Hal ini juga dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 54/2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Dalam beleid tersebut, Kemenperin bertanggung jawab untuk mengembangkan sentra pengolahan jamu.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika memastikan pihaknya akan mendorong pengembangan obat tradisional menjadi obat modern asli Indonesia (OMAI) berupa obat herbal terstandar (OHT) dan fitofarmaka.
"Dengan terbitnya Perpres ini pengembangan dan pemanfaatan jamu dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, berkelanjutan, terintegrasi dari hulu ke hilir," kata Putu kepada Bisnis, Rabu (13/12/2023).
Untuk mengoptimalkan daya saing industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan pemanfaatan industri obat tradisional menjadi urgensi yang harus terpenuhi.
Langkah itu juga disebut sebagai upaya pengembangan industri farmasi di tanah air agar bisa mewujudkan sektor yang mandiri dan berdaya saing.
Baca Juga
"Kami saat ini mengembangkan house of wellness yang merupakan fasilitas teknologi proses industri terpadu yang mengekstrak bahan alam dan fitofarmaka di Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan," ujarnya.
Di sisi lain, menurut Putu, sinergi antarinstitusi untuk penerpan peta jalan pengembangan dan pemanfaatan jamu sebagaimana amanat Perpres No. 54/2023 juga penting untuk dilakukan.
Dia optimistis arah baru industri jamu ini akan memberikan perlindungan bagi produk jamu nasional dari tekanan produk sejenis asal impor, melestarikan warisan budaya, serta menjadi complementary products obat modern.
Lebih lanjut, Kemenperin yang juga merupakan pembina industri obat tradisional berkomitmen untuk menyiapkan perumusan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri.
Putu juga memastikan pihaknya akan berupaya dalam penyediaan bahan baku dan penolong, perizinan berusaha, fasilitasi sektor industri dan promosi, serta pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri.
Sebagaimana diketahui, tanaman obat tumbuh di banyak daerah di Indonesia, dengan sekitar 30.000 spesies dari 40.000 spesies tanaman obat dunia berada di Indonesia.
Data GP Jamu Tahun 2020 mencatat nilai pasar dunia terhadap produk obat bahan alam berkisar Rp1.936,9 trilliun. Sementara itu, saat ini penguasaan jamu terhadap pasar obat bahan alam dunia masih sangat rendah, yaitu Rp16 triliun atau hanya 0,8% dari total pasar dunia.
Ekspor jamu masih menghadapi tantangan, baik aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu, maupun aspek kemampuan penetrasi pasar di negara tujuan ekspor.