Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembalian Sisa Dana Haji Tersendat, BPK Beri Rekomendasi untuk BPKH

BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Agama belum mengembalikan sisa kas operasional penyelenggaraan ibadah haji ke kas haji Rp51,14 miliar.
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) usai mengungkapkan temuan-temuannya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan BPKH 2022, BPK sedikitnya mengungkapkan 9 temuan pemeriksaan yang memuat 21 permasalahan yang terdiri atas 14 permasalahan kelemahan SPI dan 7 permasalahan ketidakpatuhan.

BPK dalam laporannya mengungkapkan bahwa Kementerian Agama belum mengembalikan sisa kas operasional penyelenggaraan ibadah haji (PIH) ke kas haji. Tercatat, sisa dana haji dan pendapatan yang belum dikembalikan ke kas haji sebesar Rp51,14 miliar dan SAR41,69 juta.

“Akibatnya, BPKH tidak dapat segera memanfaatkan yang kas tersebut untuk pengembangan dana haji,” tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2023, dikutip Minggu (10/12/2023).

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada kepala dan anggota Badan Pelaksana BPKH untuk memperhitungkan sisa kas dan efisiensi pelaksanaan ibadah haji tersebut pada transfer BPIH tahun berikutnya.

Di sisi lain, BPK merekomendasikan BPKH untuk melakukan penelusuran atas saldo utang lainnya yang terdiri atas akun perantara (suspense account) dan surat perintah membayar (SPM) pembatalan haji dalam proses. Bukan tanpa sebab, BPK menilai BPKH dalam penatausahaan utang lainnya masih belum memadai. 

Lembaga ini mencatat saldo utang lainnya yang terdiri atas suspense account sebesar Rp626,91 juta dan SPM pembatalan haji dalam proses sebesar Rp3,91 miliar, belum dapat ditelusuri.

“Akibatnya, penyajian saldo utang lainnya sebesar Rp4,54 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya,” bunyi laporan itu.

Sementara itu, BPKH menyatakan telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan BPK mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan yang tercatum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester 1 Tahun 2023.

"Tindak lanjut ini termasuk koordinasi dengan Kementerian Agama atas dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp51,46 miliar dan SAR41,69 juta dan telah dilakukan transfer ke rekening kas haji," kata Anggota Badan Pelaksana Bidang Sekretariat Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf melalui pernyataan tertulis yang diterima Bisnis.

Terkait dengan temuan dan rekomendasi yang disampaikan pada LHP BPK, kata Amri, telah dilakukan pemantauan setiap semester oleh BPK RI dengan progres penyelesaian tindak lanjut sampai dengan periode semester I/2023 sebesar 85%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper