Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelita Air Gagal Terbang, Warganet Usul Sanksi Buat Pelaku Ancaman Bom

Warganet menyuarakan usulan sanksi bagi pelaku ancaman bom berkedok candaan yang baru-baru ini membuat Pelita Air gagal terbang.
Pesawat A320 yang dioperasikan Pelita Air./ Dok. Istimewa
Pesawat A320 yang dioperasikan Pelita Air./ Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pelita Air gagal terbang usai adanya ancaman bom yang diketahui hanya sebuah candaan dari penumpang.

Corporate Secretary PT Pelita Air Service, Agdya P.P. Yogandari, menjelaskan bahwa pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 Rute Surabaya - Jakarta gagal terbang pada pukul 13.20 WIB karena adanya ancaman bom.

Agdya mengatakan, tim keamanan langsung melakukan investigasi dan didapati fakta bahwa ancaman bom hanya sekadar candaan dari salah seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang menempati kursi 14A. 

"Gurauan tersebut terlontar saat pesawat sedang berjalan [taxy] menuju landasan pacu," kata Agdya dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Akibatnya, penumpang tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun, karena telah menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan.

Candaan itu, membuat tim Detasemen Khusus Anti-teror 88 sempat melakukan pemeriksaan di pesawat Pelita Air IP205.

Sebelumnya berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (6/12/2023), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan menuturkan pelaku guyon tersebut menyatakan tidak ada motif selain bercanda.

"Ancaman itu benar ada tapi dia ternyata setelah diperiksa eh dia bercanda. Disampaikan maksudnya aja becanda katanya. Gitu. Jadi tidak ada bomnya," kata Ramadhan kepada wartawan.

Pemerhati penerbangan Gerry Soejatman membuat survey melalui media sosial X (dahulu bernama Twitter) soal sanksi bagi penumpang yang bercanda soal bom di pesawat.

Hasilnya, mayoritas responden (91,6%) menginginkan agar pelaku masuk daftar hitam penumpang pesawat, kena hukuman pidana, dan membayar ganti rugi. Adapun, jumlah responden yang memberikan suara sudah lebih dari 20.000 akun X.

Gerry berharap semoga hasil tersebut bisa jadi masukan kepada pemangku kepentingan mengenai sentimen publik terhadap penanganan kasus candaan bom.

"Masyarakat tidak mau hanya surat minta maaf bermaterai. Kita ingin proses hukum dilakukan hingga pengadilan," tulisnya dalam akun @GerryS, dikutip Kamis (7/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper