Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menegaskan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal penerapan tarif layanan premium yang dikenakan kepada pelanggan khusus non reguler.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan perseroan telah menerapkan tarif layanan premium itu secara bertahap sampai dengan akhir tahun ini.
Selain itu, Greg menegaskan, ketentuan mengenai layanan khusus yang diatur lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PLN telah diturunkan melalui peraturan pelaksana di perseroan.
“Berupa pelaksanaan kebijakan single tarif layanan prioritas di mana hal tersebut mengakomodir kebutuhan pelanggan di semua golongan tarif,” kata dia, Rabu (6/12/2023).
Seperti diketahui, badan audit negara sebelumnya mengidentifikasi PLN mencatatkan kehilangan pendapatan sebesar Rp5,69 triliun pada uji petik sepanjang 2021.
Berdasarkan pemeriksaan uji petik terhadap Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) pelanggan premium di Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (UID Jaya) dan Unit Induk Distribusi Banten (UID Banten) menunjukkan bahwa SPJBTL dengan UID Jaya menyebutkan besaran tarif premium sebesar tarif regular golongan pelanggan ditambah nilai tambahan layanan premium (bronze, silver, gold, atau platinum) dengan tarif regular disesuaikan setiap bulan, sedangkan SPJBTL dengan UID Banten menyebutkan besaran tarif premium sebesar tariff adjustment reguler golongan pelanggan ditambah nilai tambahan layanan premium.
Baca Juga
Hal ini menunjukkan dalam praktiknya penetapan tarif layanan premium belum menentukan faktor N di awal perjanjian namun dihitung setelah tarif keekonomian diperoleh.
Berdasarkan laporan penjualan PLN 2021, penjualan dari pelanggan premium non subsidi tidak seluruhnya dilaporkan sebagai penjualan tarif L. Dari 21.782 pelanggan premium dengan nilai pendapatan sebesar Rp22.105.602.761.612,00, hanya penyambungan sementara dari pelanggan premium yang disajikan sebagai penjualan tarif L sebesar Rp80.899.160,00 sedangkan sisanya tersebar di sembilan golongan tarif lainnya.
Tarif L merupakan tarif dasar tenaga listrik yang oleh karena sesuatu hal tidak dapat dikenakan 37 tarif lainnya. Nilai tarif L penetapan yang berlaku tahun 2021 yaitu Rp1.644,52/kWh x N (nilai maksimum N ≤ 1,5). Tarif L yang dikenakan kepada pelanggan dihitung dengan mengalikan tarif L sesuai dengan penetapan dari Kementerian ESDM dengan faktor pengali N.
Perhitungan ulang oleh BPK atas layanan premium yang diberikan PLN jika menggunakan tarif L penetapan (Rp1.644,52 x N) dan faktor N yang telah diatur oleh PLN maka kehilangan pendapatan sebesar Rp5.696.947.317.603,97.
Direksi PLN menjelaskan bahwa PLN akan mereviu kembali keputusan Komite Niaga No 05/2014 untuk digunakan dasar dalam penyusunan kajian terkait penetapan tarif premium yang akan dikoordinasikan dengan kementrian ESDM sehingga dapat digunakan sebagai pedoman/petunjuk teknis penerapan tarif layanan premium sebagai langkah perbaikan atas penerapan keputusan Komite Niaga No. 05/2014.
BPK merekomendasikan Direktur Utama PLN agar segera menerapkan tarif kepada pelanggan premium secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.