Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan telah berhasil melakukan penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp132,69 triliun, yang berasal dari hasil tindak lanjut rekomendasi BPK sejak 2005 hingga semester I/2023.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, laporan yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2023 (IHPS I 2023), bahwa penyelamatan tersebut berupa penyerahan aset dan/ penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan.
“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara.. sebesar Rp132,69 triliun. Rp19,20 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020-semester I 2023,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR ke-10, Selasa (5/12/2023).
Secara umum, IHPS memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara atau daerah.
Hasil tindak lanjut yang tercatat telah sesuai dengan rekomendasi BPK adalah sebesar 76,9%.
Namun demikian, untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020 hingga semester I 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 47%.
Adapun, IHPS I Tahun 2023 juga memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (atau LHP), yang terdiri atas 681 LHP Keuangan, 2 LHP Kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
Selain itu, laporan ini juga memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat, di antaranya adalah 81 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP
Sementara terdapat 1 LKKL yang mendapat opini Dengan Pengecualian atau WDP, yaknin Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait permasalahan aset peralatan mesin senilai Rp3,8 triiun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp1,9 triliun terkait Based Tranceiver Station (BTS) yang tidak dapat diyakini.