Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah tekanan berat kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) imbas pasar yang belum pulih, Kementerian Perindustrian mendorong peluang baru untuk meningkatkan daya saing hasil produksi melalui pengembangan produk industri hijau.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian Andi Rizaldi mengatakan peluang tersebut hadir dari peningkatan kebutuhan terhadap produk industri hijau, termasuk di industri TPT.
"Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem industri hijau melalui melakukan kerja sama dengan stakeholder lain," kata Andi, dikutip Selasa (5/12/2023).
Untuk itu, pihaknya kini tengah memfasilitasi penerapan Standar Industri Hijau (SIH) di sejumlah perusahaan manufaktur.
Kemenperin juga disebut telah menyiapkan balai-balai sebagai mitra tranformasi dari industri melalui penyediaan jasa industri sebagai infrastruktur mutu sekaligus infrastruktur sustainability.
Berdasarkan catatan Kemenperin, untuk kategori produk tekstil hingga 2023, terdapat enam industri tekstil yang telah bersertifikat industri hijau.
Baca Juga
Sejak 2017 hingga 2022, tercatat 71 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau serta berhak menggunakan logo industri hijau.
"Hasil evaluasi dari program implementasi sertifikasi industri hijau di 2022 lalu diperoleh beberapa manfaat yang bisa dirasakan," ujarnya.
Beberapa di antaranya yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 37%, Overal Equipment Effectiveness (OEE) sebesar 10%, efisiensi material input sebesar 13%, efisiensi air sebesar 21%, dan efisiensi energi sebesar 28%.
Salah satu contoh perusahaan industri tekstil yang telah mendapatkan Sertifikat Industri Hijau yakni PT Dan Liris untuk kategori industri tekstil penyempurnaan kain (No. SIH 13132:2022) dan kategori industri tekstil pencetakan kain (No. SIH 13133:2022).
PT Dan Liris merupakan perusahaan tekstil yang pertama mendapat Sertifikat Industri Hijau di Jawa Tengah, setelah melalui serangkaian proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BBSPJIKB).