Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menindaklanjuti pengaduan konsumen konser coldplay yang merasa dirugikan.
Dalam pertemuannya dengan promotor konser Coldplay, PT Mitra Muda Jaya (PK Entertainment), Kemendag meminta penjelasan dari pihak penyelenggara konser ihwal aduan konsumen yang mengaku tidak bisa masuk saat konser meskipun telah membeli tiket konser pada situs resmi.
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengatakan, pihaknya berwenang melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha untuk memenuhi hak dan konsumen. Termasuk, pembinaan dan pengawasan di sektor jasa pariwisata dalam bidang promotor musik seperti permasalahan dalam penyelenggaraan Konser Coldplay di Jakarta.
"Kami telah bertemu dan meminta klarifikasi PK Entertainment selaku penyelenggara konser musik tersebut,” ujar Moga dalam keterangan resmi, Minggu (3/12/2023).
Moga mengatakan, para konsumen yang mengalami kerugian atas tiket konser Coldplay yang tidak dapat digunakan itu dapat menunjukkan bukti-bukti yang valid dan menghubungi pelaku usaha melalui surel ke [email protected] untuk diproses lebih lanjut.
Perwakilan Legal PK Entertainment, Joy Munthe, menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas pembelian tiket secara resmi melalui tautan www.coldplayinjakarta.com yang dikirimkan melalui alamat surel konsumen yang terdaftar saat pembelian dalam bentuk tiket-el (electronic ticket).
Baca Juga
Di dalam tiket elektronik tersebut terdapat kode unik berupa kode batang (barcode) yang bisa dipindai saat konsumen memasuki lokasi konser.
Adapun permasalahan tiket ganda, kata Joy, disebabkan oleh ulah oknum yang membeli tiket dari situs resmi kemudian menjual kembali kepada pihak lain dengan menduplikasi tiket dan barcode.
"Pemindai hanya akan membaca satu kali kode unik. Apabila terjadi duplikasi, kode unik tersebut tidak dapat digunakan," jelas Joy.
Dia mengaku bahwa pengunjung yang kedapatan tidak memiliki tiket resmi dipersilahkan keluar dari lokasi konser. Joy menegaskan bahwa pengunjung yang bisa masuk ke dalam konser Coldplay saat itu hanya yang dapat menunjukkan tiket elektronik dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam tiket tersebut.
Adapun, pengaduan lainnya yang diterima Ditjen PKTN ihwal penyelenggaraan konser Coldplay pada 15 November 2023 lalu yakni mengenai antrean penonton yang kurang memadai dan berantakan, antrean panjang gerai makanan, serta beberapa pengunjung yang pingsan.
Kendati demikian, PK Entertainment berdalih bahwa mereka sudah menginformasikan mengenai alur antrean, gerbang masuk dan kategori tiket pada tiket elektronik setiap konsumen.
"Hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi karena adanya kemungkinan konsumen tidak mengikuti panduan yang telah tercantum," tuturnya.