Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Daftar UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi Rp3,76 Juta

Kota Medan tercatat memiliki upah minimum kota/kabupaten (UMK) tertinggi di Sumatra Utara (Sumut) pada tahun 2024.
Warga memegang sejumlah uang rupiah di Pasar Petisah, Medan, Sumatra Utara pada Minggu (29/1/2023). - Bloomberg/Dimas Ardian
Warga memegang sejumlah uang rupiah di Pasar Petisah, Medan, Sumatra Utara pada Minggu (29/1/2023). - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2024. Kota Medan tercatat memiliki UMK tertinggi di tahun depan, yakni sebesar Rp3.769.082,-.

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK tahun 2024 Sumut itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Sumut, Hassanudin. 

Dalam SE itu, tercatat ada 22 kabupaten/kota yang besaran UMK nya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November kemarin.

Sementara UMP Sumut tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp2.809.915,- pada 20 November lalu. 

Berikut rincian UMK untuk 22 kabupaten/kota di Sumut pada 2024 

  1. Medan Rp3.769.082,-
  2. Deli Serdang Rp3.505.076,-
  3. Batu Bara Rp3.451.671,-
  4. Karo Rp3.358.951,-
  5. Labuhanbatu Rp3.228.339,-
  6. Sibolga Rp3.211.031,-
  7. Labuhanbatu Selatan Rp3.197.168,-
  8. Labuhanbatu Utara Rp3.124.527,-
  9. Serdang Bedagai Rp3.111.250,-
  10. Tapanuli Selatan Rp3.105.469,-
  11. Asahan Rp3.066.580,-
  12. Tanjung Balai Rp3.046.579,-
  13. Tapanuli Tengah Rp3.044.435,-
  14. Padang Lawas Rp3.000.855,-
  15. Padangsidimpuan Rp2.974.869,-
  16. Toba Rp2.959.020,-
  17. Langkat Rp2.943.343,-
  18. Mandailing Natal Rp2.911.736,-
  19. Simalungun Rp2.900.330,-
  20. Binjai Rp2.887.667,-
  21. Tapanuli Utara Rp2.833.474,-
  22. Tebing Tinggi Rp2.822.726,-

Sementara upah minimum di 11 kabupaten/kota lagi berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Penetapan UMP Sumut Tahun 2024, di mana besaran UMP masing-masing di 11 daerah itu ialah Rp2.809.915,-.

Kesebelas daerah itu antara lain Kabupaten Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, dan Nias Barat. Lalu, ada Kabupaten Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Kota Pematangsiantar, dan Kota Gunungsitoli. (K68) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper