Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) bakal menaikkan tarif pada 2 ruas tol miliknya yaitu Jalan Tol Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Mengutip dari akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, Kamis (30/11/2023), penyesuaian tarif untuk kedua ruas tol tersebut bakal dilaksanakan dalam waktu dekat.
Jasa Marga menyatakan penyesuaian tarif kedua ruas tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1604/KPTS/M/2023.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tj. Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami," tulis Jasa Marga dikutip Kamis (30/11/2023).
Manajemen Jasa Marga menjelaskan bahwa pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol.
Adapun, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Baca Juga
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berikut daftar tarif tol terbaru ruas tol Akses Tanjung Priok dan Tol Pondok Aren-Ulujami:
1. Ruas Tol JORR 1, Akses Tanjung Priok & Pondok Aren-Ulujami
- Golongan 1: Rp17.000
- Golongan 2 dan 3: Rp25.000
- Golongan 4 dan 5: Rp33.500
2. Ruas Tol Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
- Golongan 1: Rp3.500
- Golongan 2 dan 3: Rp5.000
- Golongan 4 dan 5: Rp6.500