Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka tindak pidana di bidang cukai melalui aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah, dapat mengajukan penghentian penyidikan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat mengajukan permintaan kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU No. 11/1995 tentang cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Untuk Penghentian penyidikan, tersangka harus membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang harus dibayar.
“Dalam hal tersangka tidak atau kurang membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21), penyidikan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 7 beleid tersebut, dikutip Selasa (28/11/2023).
Baca Juga
Untuk prosedurnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP No. 54/2023, penyidik dalam penyidikan terhadap tindak pidana memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda.
Jika bermaksud mengajukan penghentian penyidikan, maka tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk
Setelah itu, Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.
Jika hasil penelitian memenuhi ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran.
Setelah membayar sanksi administratif berupa denda ke rekening pemerintah yang ditetapkan, tersangka menyampaikan bukti pembayaran yang disertai dengan surat pernyataan pengakuan bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk lalu menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak bukti pembayaran diterima.
Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk kemudian akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan dan kelengkapan dokumen. Jika telah memenuhi ketentuan, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk akan menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.