Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Sebut TikTok Diperbolehkan Berjualan, Ini Syaratnya

Pemerintah membolehkan aktivitas perdagangan oleh TikTok asalkan menyediakan platform e-commerce. TikTok pun dikabarkan melirik Tokopedia.
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut TikTok diperbolehkan berdagang lagi asalkan memiliki platform e-commerce sebagai tempat jualannya sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan alasan pemerintah menutup TikTok Shop adalah karena tidak mematuhi aturan yang melarang media sosial untuk menjadi platform jual-beli online atau social commerce.

"TikTok sekarang sedang berusaha memenuhi compliance aturan-aturan yang berlaku. Kalau sudah memenuhi ya silahkan saja selama dia menjalankan fungsinya dengan betul dan mematuhi peraturan sesuai Permendag 31/2023,” ujar Jerry di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Mengenai rencana TikTok untuk bergabung dengan platform e-commerce lainnya agar bisa berjualan, dia menyebut hal ini akan dibahas secara lebih teknis di masa yang akan datang.

Namun, Jerry menegaskan pada prinsipnya selama TIkTok tidak melanggar Permendag 31/2023, maka diperbolehkan untuk melakukan jual-beli secara online. Hal inipun agar menciptakan playing field yang adil kepada para UMKM lainnya.

Permendag 31/2023 pun diterbitkan dengan tujuan untuk melindungi dan memberikan afirmasi, serta keberpihakan yang konkret kepada para pelaku UMKM. Sementara media sosial diperuntukkan hanya sekedar sosialisasi, dan perdagangan tetap dilakukan pada platform e-commerce.

“Ketika izin sudah terpenuhi secara prosedural, dan secara substansi, maka [TikTok] sudah boleh [jualan], tapi kalau belum ya tidak bisa. Intinya se-simple itu kalau peraturan sudah dipenuhi dia bisa jalan,” tuturnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumnya buka suara terkait rencana TikTok menjajaki kerja sama dengan PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) untuk membentuk e-commerce baru di Indonesia.

Sosok yang merupakan Ketua Umum PAN tersebut tidak mempermasalahkan rencana kerja sama tersebut asalkan semua prosedurnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Permendag No. 31/2023.

"Kita sudah atur di Permendag 31/2023, ikuti itu saja. Kita kan enggak anti, enggak larang," tutur Zulhas saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR-RI di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper