Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP 2024 Naik, Sandiaga Harap Kebutuhan Pelaku Pariwisata & Ekraf Tercukupi

Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 diharapkan dapat mencukupi kebutuhan hidup para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023)./BISNIS-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 diharapkan dapat mencukupi kebutuhan hidup para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah mendukung untuk kenaikan upah yang layak bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, terutama berkaitan dengan jumlah beban biaya yang harus dikeluarkan sehari-hari.

“Kan biaya hidupnya naik, oleh karena itu, tentunya kami berharap dengan peningkatan UMP 2024 ini tercukupi untuk menutupi tambahan biaya, beban, baik itu biaya kesehatan, pendidikan, maupun pangan yang dikeluarkan oleh para pelaku parekraf,” kata Sandi dalam konferensi pers, dikutip Selasa (28/11/2023).

Dia menambahkan, besaran upah yang diberikan juga perlu disesuaikan dengan jasa yang diberikan oleh pelaku parekraf, yaitu bagaimana para pelaku ekraf mendapatkan ganjaran UMP yang sesuai mengingat ada peningkatan cost of living adjustment.

“Melalui parameter itu dihitungnya agar ini sesuai dengan standar kelayakan hidup mereka,” ujarnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam penetapan UMP 2024. Melalui aturan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan UMP 2024 naik.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, secara nominal, kenaikan upah minimum terendah sebesar Rp35.750, sedangkan kenaikan tertinggi Rp223.280.  

“Persentase [kenaikan UMP 2024] terendah 1,2%, tertinggi 7,5%,” kata Indah dalam Ngobrol Bareng Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker RI, di Kantor Kemenaker, Selasa (21/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper