Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Logistik Gugat Aturan Larangan Impor di E-commerce ke MA

Aturan larangan impor barang murah via e-commerce dinilai merugikan pengusaha logistik.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) Sonny Harsono menggugat Permendag No.31/2023 ke Mahkamah Agung (MA). Adapun, judicial review yang diajukan terkait dengan Pasal 19 ayat 1-4 menyoal larangan impor barang di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta melalui e-commerce.

Sonny menyebut, larangan impor dalam beleid tersebut tidak berdasar pada penelitian yang jelas. Menurutnya, seluruh anggota APLE sepakat bahwa tidak ada korelasi antara pelarangan importasi tersebut dengan UMKM. Musababnya, importasi di bawah US$100 di e-commerce juga merupakan sumber bahan baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan memiliki nilai tambah. 

"Pelarangan ini selain merugikan negara dan UMKM juga melanggar asas perdagangan internasional yang disepakati di WTO," ujar Sonny dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Di sisi lain, Sonny mengatakan, sejak Permendag No.31/2023 diterapkan pada akhir September 2023, telah menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan logistik dan perusahaan penyedia jasa kurir terkait dengan aktivitas importasi melalui e-commerce.

APLE mengeklaim setidaknya 1.000 pekerja di bandara dan 5.000 pekerja di sektor pendukung, seperti kurir dan pergudangan telah menjadi korban dari aturan tersebut. Bahkan, Sonny mengatakan, larangan impor barang di bawah US$100 di e-commerce telah mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan di beberapa daerah.

"Dampak langsung dari Permendag No.31/2023 adalah kerugian negara di mana importasi e-commerce yang telah ditutup menghasilkan sekitar Rp5 triliun per tahun dari pajak impor dan PPN. Belum termasuk pajak pendapatan usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup dan pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang di PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal Rp10 triliun per tahun," jelas Sonny.

Dia menilai bahwa sepinya pasar fisik seperti Pasar Tanah Abang lebih disebabkan oleh perubahan perilaku belanja masyarakat ke basis online. Oleh karena itu, dia minta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pembatasan impor melalui e-commerce.

Bahkan, Sonny mengaku telah menyurati Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki ihwal dampak pembatasan impor melalui e-commerce. Menurutnya, pembatasan impor akan berisiko meningkatkan importasi ilegal.

Misalnya, kata Sonny, pelarangan impor lintas batas untuk 13 busana muslim sejak 2 tahun justru memperparah aksi predatory pricing. Sebelum pelarangan, menurut Sonny, harga barang tersebut masih hampir sama dengan harga barang produksi dalam negeri. Namun, sekarang harganya menjadi 10% dari harga produksi dalam negeri.

"Problem utamanya adalah importasi ilegal yang akan marak justru setelah adanya pelarangan dan ini sangat merugikan negara dan juga merugikan masyarakat," kata Sonny.

Dia pun berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dengan menggugurkan Pasal 19 ayat 1-4 Permendag No.31/2023 agar dapat memulihkan pekerjaan dari para pekerja logistik yang telah di PHK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper