Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk mengizinkan 23 jenis barang di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta yang dapat diimpor langsung melalui e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyampaikan, sebanyak 23 jenis barang tersebut merupakan turunan dari empat komoditas yang telah diizinkan untuk dijual melalui e-commerce, yaitu musik digital, film digital, buku digital, dan perangkat lunak atau software.
“Di dalam masing-masing [empat] kategori itu, ada beberapa jenis. Jadi semua total ada 23 [jenis barang], yang empat itu adalah kategorinya saja. Di dalam masing-masing kategori itu masih ada kategorinya lagi,” kata Isy saat ditemui, Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut, dijabarkan oleh Isy, untuk kategori buku terdapat 9 HS code, film 5 HS code, software 5 HS code, dan musik 4 HS code sehingga jika ditotal terdapat 23 HS code yang masuk ke dalam positive list.
Adapun, pertimbangan pemerintah untuk menuangkan empat komoditas tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan yang saat ini tengah diproses lantaran substitusi barang tersebut belum tentu ada di Indonesia.
“Itu kan belum tentu ada subtitusinya. Kalau misalnya film-film yang dibikin di luar negeri atau buku-buku untuk mencerdaskan masyarakat. Jadi lebih ke substitusi barangnya nggak ada dan itu dalam rangka mencerdaskan bangsa juga,” tuturnya.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut terdapat empat komoditas yang diizinkan untuk dijual melalui e-commerce. Dengan ditetapkannya daftar tersebut, komoditas di luar empat barang ini hanya bisa diimpor langsung melalui e-commerce jika harganya di atas US$100.
Empat komoditas ini nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Perumusan positive list merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Permendag No.31/2023. Dalam beleid ini, disebutkan bahwa barang dengan harga di bawah US$100 per unit yang diizinkan masuk langsung ke Indonesia akan ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non-kementerian terkait.
Nantinya, positive list ini akan dievaluasi setiap 6 bulan, sesuai dengan perkembangan di lapangan.