Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut belum memiliki rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan yang berkaitan dengan usulan asosiasi maskapai penerbangan untuk menghapuskan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan ketentuan terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat telah diamanatkan dalam UU No. 1/2009 tentang Penerbangan. Adita pun menyebut Kemenhub belum berencana untuk mengajukan revisi atas peraturan perundang-undangan tersebut.
“Saat ini belum ada ya rencana [revisi UU No. 1/2009]. Kalau untuk penghapusan [TBA], itu aturannya undang-undang jadi tidak bisa diputuskan melalui eksekutif saja, harus melalui legistlatif juga,” kata Adita di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Senin (13/11/2023).
Adita menjelaskan, pengaturan terkait TBA dan TBB tiket pesawat dituangkan dalam undang-undang untuk melindungi dua pihak, yakni maskapai dan masyarakat. Hal ini sejalan dengan tugas Kemenhub selaku regulator untuk menjaga kepentingan semua stakeholder dalam sektor penerbangan.
Dia menjelaskan, tarif tiket pesawat yang terlalu rendah akan merugikan maskapai. Sebaliknya, tarif tiket pesawat yang terlalu tinggi akan membebani biaya yang dikeluarkan masyarakat sebagai konsumen.
“Kami tugasnya menjaga keberimbangan industri, keterjangkauan masyarakat dan bagaimana maskapai tetap sustain melayani sekaligus memenuhi standar keselamatan. Nah, jika itu memang mau dihapus (TBA dan TBB) kita harus diskusikan dulu bagaimana proteksi kedua pihak itu ke depannya” lanjut Adita.
Baca Juga
Sebelumnya, Indonesia National Air Carrier Association (INACA) merekomendasikan pemerintah untuk menghapuskan ketentuan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seiring dengan meningkatnya biaya operasional yang dipicu pergerakan harga avtur dan pelemahan nilai tukar mata uang.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menuturkan, rekomendasi penghapusan tarif batas atas tiket pesawat ini diambil mengingat tren kenaikan biaya operasional maskapai pascapandemi Covid-19.
Kenaikan biaya operasional salah satunya dipicu oleh meningkatnya harga bahan bakar pesawat atau avtur. Hal ini juga ditambah dengan tren pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang telah mendekati kisaran Rp16.000 per dolar AS.
“Salah satu usulan kita (INACA) kalau bisa tarif batas atas ini ditiadakan, sehingga harga tiket ini nanti menyerahkan ke mekanisme pasar,” jelas Denon.