Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sebut UMP Alat Politik Pemda untuk Naikkan Popularitas

Apindo menilai upah minimum kerap dijadikan sebagai alat politik pemerintah daerah untuk meningkatkan popularitas.
Pekerja wanita di salah satu pabrik
Pekerja wanita di salah satu pabrik

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, beberapa waktu belakangan ini upah minimum kerap dijadikan sebagai alat politik pemerintah daerah untuk meningkatkan popularitas. Komentar ini datang seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, tindakan yang dilakukan itu tanpa memikirkan dampak buruk bagi dunia usaha dan buruh. 

Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk mengakhiri kegaduhan yang selalu muncul bersamaan dengan penetapan upah minimum demi kondusifitas iklim usaha di Indonesia.

“Kasihan itu buruh dan pencari kerja kalau tidak ada investasi baru, pekerjaan baru, pekerjaan yang berkualitas. Tiap tahun lebih dari 3 juta orang pencari kerja masuk pasar kerja, belum lagi 20 juta pengangguran yang ada saat ini,” kata Bob kepada Bisnis, Minggu (12/11/2023).

Menurutnya, Indonesia harus melihat negara lain di mana penetapan upah minimumnya tak ada yang seheboh di Tanah Air. Sebab, negara-negara tersebut menetapkan upah melalui bipartit. 

“Tidak ada negara yang ribut soal upah minimum. Mereka bipartit umumnya,” ujarnya.

Di sisi lain, terbitnya PP No.51/2023 menurutnya perlu dilihat bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Sebab, jika ditanya soal puas atau tidak terhadap aturan ini, baik pelaku usaha, buruh, maupun pemerintah memiliki argumennya masing-masing.

Hal terpenting, kata dia, telah disepakati bahwa upah minimum adalah upah terendah dan merupakan jaring pengaman. 

“Upah aktual ditetapkan melalui bipartit masing-masing perusahaan dan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan PP No.51/2023 sebagai landasan dalam menghitung upah minimum 2024. Formula Upah Minimum dalam beleid ini mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α.

Adapun upah minimum provinsi paling lama ditetapkan dan diumumkan pada 21 November tahun berjalan, sedangkan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper