Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Kaji Tarif Dinamis LRT, Berpotensi Lebih Murah Saat Jam Sibuk

Skema dynamic pricing LRT Jabodebek akan membedakan tarif berdasarkan jam sibuk (peak hour) dan nonsibuk (off peak hour).
Kereta LRT Jabodebek melintas di dekat apartemen berorientasi TOD di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kereta LRT Jabodebek melintas di dekat apartemen berorientasi TOD di Jakarta, Selasa (5/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas kemungkinan pemberlakuan skema tarif dinamis (dynamic pricing) untuk LRT Jabodebek. 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, skema dynamic pricing ini akan mengikuti operator-operator layanan kereta perkotaan di negara lain. Dia menjelaskan, skema ini nantinya akan membedakan tarif berdasarkan jam sibuk (peak hour) dan nonsibuk (off peak hour). 

Adita melanjutkan, dengan skema ini, penumpang berpotensi membayar ongkos kereta yang lebih murah saat jam sibuk dibandingkan dengan skema tarif yang berlaku saat ini.

"Dynamic pricing itu bergantung peak hours dan off peak hours-nya. Jadi, kalau waktunya sedang peak, [tarif LRT] mungkin bisa lebih murah," kata Adita di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (7/11/2023).

Dia menuturkan, pembicaraan terkait skema tarif baru ini masih terus dilakukan di lingkungan Kemenhub. Adapun, Adita belum dapat menyebutkan target pasti skema tarif dynamic pricing untuk LRT Jabodebek akan diberlakukan. Dia juga belum dapat memerinci potensi skema tarif masing-masing untuk jam sibuk dan nonsibuk.

Meski demikian, dia mengatakan, Kemenhub menargetkan skema ini dapat diterapkan secepatnya pada LRT Jabodebek. Dia menambahkan, pemberlakuan skema dynamic pricing ini juga membutuhkan waktu, salah satunya untuk penyesuaian sistem pembayaran di setiap stasiun LRT Jabodebek. 

"Kami harap secepatnya. Untuk saat ini masih dibahas karena butuh penyesuaian sistem, dan itu butuh waktu. Ditunggu saja nanti hasil perhitungannya," kata Adita.

Adapun, pemerintah tengah memberlakukan pengenaan tarif termurah Rp3.000 dan Rp20.000 untuk jarak terjauh selama Senin-Jumat. Sementara itu, tarif terjauh selama akhir pekan atau Sabtu-Minggu saat ini didiskon menjadi Rp10.000. Skema tarif tersebut berlaku mulai Oktober 2023 hingga akhir Februari 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper