Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengatur ulang kebijakan untuk mengizinkan produk-produk hasil kawasan berikat yang berorientasi ekspor untuk masuk ke pasar domestik. Hal ini lantaran permintaan pasar ekspor yang terus melemah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kawasan berikat yang telah banyak mendapat fasilitas dari pemerintah difokuskan untuk memenuhi permintaan pasar global saja, alias dilarang untuk masuk ke pasar domestik.
"Kan sebetulnya kawasan berikat itu kita bentuk khusus melayani pasar ekspor, dia tidak boleh masuk ke domestik. Perusahaan-perusahan berikat itu tidak boleh masuk karena sudah menikmati berbagai fasilitas," kata Agus, dikutip Jumat (3/11/2023).
Adapun, fasilitas yang diberikan pemerintah untuk perusahaan di kawasan berikat yakni, penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor atas: impor barang modal atau peralatan.
Namun, melemahnya kondisi pasar ekspor memicu ketidakstabilan pertumbuhan bagi perusahaan di kawasan berikat sehingga memicu permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal ini yang melandasi pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi lewat PMK 131/2018, salah satunya berupa perizinan untuk pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke pasar domestik dalam jumlah maksimal 50% dari penjumlahan nilai realisasi ekspor dan penjualan ke berbagai kawasan.
Baca Juga
"Tentu, 50% itu dengan catatan bahwa mereka tidak menikmati lagi fasilitas," ujarnya.
Setelah berjalan 5 tahun, kondisi tersebut justru memicu permasalahan lain yang disebabkan banjirnya produk impor di pasar dalam negeri. Untuk itu, Kemenperin tengah menggodok kembali kebijakan tentang kawasan berikat tersebut yang akan dirilis pekan depan.
Dalam hal ini, Agus menerangkan bahwa produk hasil kawasan berikat tidak lagi dibatasi 50% untuk masuk ke pasar domestik. Perusahaan di kawasan tersebut dapat mengeluarkan produk di atas 50%, namun harus dengan pertimbangan Kemenperin.
"Kemenperin juga akan sangat berhati-hati dalam memberikan izin di atas 50% dari produk kawasan berikat masuk ke pasar domestik. Dan tentu nanti dalam Permenperin, Insya Allah minggu depan sudah bisa disepakati dalam harmonisasi," tuturnya.
Permenperin tersebut akan mencantumkan persyaratan-persyaratan dari kebijakan rekomendasi penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50%. Menurut Agus, yang paling penting yakni keadilan pasar bagi kawasan berikat dan non kawasan berikat.
Untuk itu, implementasi neraca komoditas akan sangat diandalkan untuk melihat supply-demand dalam negeri. Kemenperin memastikan bahwa pihaknya akan tetap memprioritaskan industri non kawasan berikat.
"Jangan sampai kita atas nama pasar ekspor lemah, kita membantu perusahaan-perusahaan kawasan berikat, tetapi permasalahannya dipindahkan ke yg non berikat," jelasnya.
Adapun, bagi perusahaan kawasan berikat yang nantinya diberikan rekomendasi untuk dapat menjual ke pasar domestik di atas 50%, maka statusnya sebagai perusahaan kawasan berikat akan dicabut.
"Level ini harus sama, yang diluar kawasan berikat juga dia keringatan, dia juga ekspor, jangan dianggap yang diluar kawasan berikat itu tidak ekspor, mereka juga menghadap pelemahan dari pasar global," pungkasnya.