Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Buruh Tuntut Aturan Tembakau Dihapus dari RPP Kesehatan

Serikat Pekerja mengeluhkan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Kesehatan memasukan klausul tembakau setara narkotika.
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejumlah pekerja menata tembakau rajangan di gudang penyimpanan PT Gudang Garam Bulu, Temanggung, Jateng, Selasa (19/9/2023). ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) meminta pemerintah meninjau kebijakan yang mengancam industri tembakau.

Tuntutan itu disampaikan pada kesempatan “Workshop Advokasi Terintegrasi” di Bogor, Jawa Barat, kemarin. Menurut Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS, mengatakan kegiatan ini sangat penting dalam menjaga keberlangsungan lebih dari 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait, terutama dalam menyikapi situasi yang terjadi saat ini.

“Kegiatan ini merupakan wadah perjuangan sekaligus jalan bagi kami untuk memperjuangkan keberlangsungan lapangan kerja dan sawah ladang kami di tengah gempuran regulasi yang semakin memojokkan industri,” terangnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (31/10/2023). 

Sudarto mengungkapkan mayoritas anggota serikat bekerja pada sektor IHT, karena itu organisasi meminta agar pengaturan produk tembakau dikeluarkan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan yang diinsiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

“Berbagai pasal dalam RPP Kesehatan tersebut didominasi sejumlah larangan terhadap produk tembakau, baik yang bersifat promosi, penjualan, dan produksi,” ujar Sudarto. 

Dia menambahkan, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara, telah menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan bahkan menjadi sumber pendapatan besar bagi penerimaan negara.

“Sebanyak 143 ribu anggota kami menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan,” tegasnya.

Sebagai salah satu pemangku kepentingan IHT, RTMM-SPSI juga tidak pernah diundang atau dilibatkan oleh Kemenkes. “Negara menjamin adanya partisipasi publik bermakna pada proses pembuatan kebijakan, namun kami sebagai pemangku kepentingan tidak pernah dilibatkan sekali pun sepanjang pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan,” jelas Sudarto.

Dia juga menyampaikan bahwa mayoritas tenaga kerja sektor IHT adalah perempuan dengan tingkat pendidikan terbatas. Sampai saat ini tidak ada lapangan pekerjaan alternatif yang mampu menyerap profil tenaga kerja tersebut seperti sektor IHT.

Pada gilirannya, RTMM-SPSI menuntut agar pemerintah mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan karena akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian ratusan ribu anggota.

Sudarto mengharapkan serikat buruh dilibatkan untuk memberikan masukan melalui pembahasan yang transparan dan komprehensif.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper