Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seskab Minta Kementerian ESDM Kaji Ulang Dampak Rancangan Revisi Peraturan PLTS Atap

Rancangan Permen PLTS Atap Kementerian ESDM dikembalikan oleh Seskab
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). (Bisnis Indonesia/Rachman)
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata di Waduk Cirata, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023). (Bisnis Indonesia/Rachman)

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretariat Kabinet (Seskab) mengembalikan rancangan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 tentang PLTS Atap. 

Seskab meminta Kementerian ESDM untuk menghitung ulang dampak penerapan beleid itu untuk keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan sekretariat presiden meminta adanya kajian ulang dari sisi dampak terhadap keuangan PLN hingga beban subsidi yang kemungkinan timbul dari beleid PLTS Atap tersebut. 

“Terutama dari sisi dampak terhadap PLN, pengurangan penerimaan, dampaknya nanti kalau ada penambahan subsidi,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Kendati demikian, Dadan memastikan, hal itu tidak bakal menghambat lini waktu penyelesaian revisi aturan PLTS Atap saat ini. 

“Ini kan sudah dibahas dari sisi standar operasi prosedural, mekanisme aturan main sudah disepakati, hanya memastikan angka ini,” kata dia. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat melakukan public hearing bersama dengan pengembang, pemasang dan pemangku kepentingan panel surya lainnya terkait dengan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 26/2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum pada Jumat (6/1/2023) lalu.  

Lewat pertemuan itu, Kementerian ESDM mengusulkan sejumlah perubahan substansial di antaranya tidak adanya pembatasan kapasitas PLTS atap maksimal 100 persen yang diganti lewat skema kuota sistem. 

Lalu, ekspor listrik ditiadakan sebagai pengurang tagihan listrik. Selain itu, biaya kapasitas untuk pelanggan industri dihapuskan dan aturan peralihan untuk pelanggan eksisting diberlakukan dalam jangka waktu tertentu. 

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengatakan, usulan pemerintah itu justru bakal mengerek biaya investasi serta operasi PLTS atap di pasar rumah tangga dan sosial.

Konsekuensinya, investasi pemasangan panel surya menjadi tidak menarik untuk pasar residensial atau bisnis kecil dan menengah.  

Lewat penghapusan skema ekspor listrik itu, pelanggan yang memiliki kapasitas berlebih dari pemasangan PLTS tidak lagi dapat menjual daya sisa ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN sebagai pengurangan tagihan listrik mereka. 

 “PLTS atap untuk pelanggan residensial dan bisnis kecil menjadi tidak layak keekonomiannya karena pelanggan tegangan itu konsumsinya lebih banyak di malam hari bukan di siang hari,” kata Fabby saat dihubungi, Senin (16/1/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper