Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah & DPR Belum Sepakat Soal Pembangkit Listrik Nuklir Dalam RUU EBET

Pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) menjadi salah satu poin yang belum disepakati dalam penyusunan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).
Menara pendingin melepaskan uap air di dekat lahan pertanian di pembangkit listrik tenaga nuklir Nogent yang dioperasikan oleh Electricite de France SA (EDF), di Nogent-sur-Seine, Prancis, Selasa (21/12/2021). Bloomberg/Cyril Marcilhacy
Menara pendingin melepaskan uap air di dekat lahan pertanian di pembangkit listrik tenaga nuklir Nogent yang dioperasikan oleh Electricite de France SA (EDF), di Nogent-sur-Seine, Prancis, Selasa (21/12/2021). Bloomberg/Cyril Marcilhacy

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal membahas sisa daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) pada 6 November sampai dengan 8 November 2023.

Salah satu DIM yang masih belum mendapat titik temu antara panita kerja (panja) pemerintah dan parlemen berkaitan dengan posisi pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

“Salah satunya nuklir [DIM yang belum],” kata Sekretaris Jenderal Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10/2023). 

Dadan menuturkan, pemerintah bersama dengan DPR telah sepakat untuk membahas kembali beberapa DIM yang masih menggantung dalam rancangan beleid energi bersih tersebut beberapa hari ke depan.

Nantinya, kata Dadan, DIM hasil pembahasan itu bakal dibawa pada rapat kerja (raker) untuk diputuskan di antara Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan pimpinan Komisi VII DPR RI yang membidangi energi. 

“Tahapannya sudah semakin dekat sih, ke situ,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) dalam rapat kerja Komisi VII, Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan pembahasan di internal eksekutif, DIM RUU EBET yang disampaikan terdiri atas 574 nomor DIM dengan perincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru. 

“Kita sudah sampaikan sikap resmi pemerintah dan akan dibahas dalam panitia kerja [Panja] nanti,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif selepas Raker. 

Saat itu, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. 

Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana pembangkit listrik tenaga nuklir adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper