Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memandang industri halal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru di tingkat domestik dan global seiring dengan potensi pasar produk halal yang terus berkembang.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan peningkatan populasi penduduk muslim akan mendongkrak permintaan terhadap produk dan jasa halal.
Pada 2020, populasi penduduk muslim di dunia mencapai 1,9 miliar jiwa dan diperkirakan terus bertambah hingga 2,2 miliar jiwa atau 26,5 persen dari total populasi dunia pada 2030.
"Kawasan Industri Halal di Sidoardjo dan Bintan terus berprogres. Kemenperin dalam proses untuk menyiapkan kawasan industri halal yang baru, tetapi kami belum bisa menyebutkan di mana dan siapa perusahaannya," kata Agus dalam acara Indonesia Halal Industry Awards 2023 di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga kawasan industri halal yang sudah ditetapkan Pemerintah yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten; Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur; dan Bintan Inti Halal Hub (BIHH) di Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam catatannya, nilai ekspor Indonesia untuk produk halal berupa makanan, fesyen, farmasi dan kosmestik mencapai US$46,7 miliar pada 2020. Hal ini membuktikan secara ageegat bahwa Indonesia telah menjadi net exporter produk halal.
Baca Juga
Di sisi lain, untuk ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tercatat menembus US$48,3 miliar pada 2021, dan diproyeksi meningkat menjadi US$53,8 miliar di 2022.
"Berdasarkan data-data tersebut, untuk mengoptimalkan peluang pasar produk halal dan untuk mencapai pertumbuhan produk industri halal seperti yang diharapkan, maka diperlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat di antara semua pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem pendukung pertumbuhan industri halal nasional yang kuat," ujarnya.
Menurut Menperin, untuk mendukung ekosistem pertumbuhan dan perkembangan industri halal nasional, Kemenperin telah memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 74/2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.
“Kami juga telah menambahkan Pemberdayaan Industri Halal dalam revisi Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015 – 2035,” tuturnya.
Agus juga menyatakan kebijakan tersebut penting diambil untuk membantu Indonesia dalam rangka mempertahankan posisinya sebagai pemimpin ekonomi syariah global, yang dari tahun ke tahun terus menunjukkan perkembangan positif.
“Merujuk pada The State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menempati urutan ke-2 tahun 2022 pada sektor makanan halal setelah sebelumnya berada pada peringkat ke-4 tahun 2021,” imbuhnya.
Pada sektor modest fashion, Indonesia tetap berada pada peringkat ke-3 sepanjang 2021-2022, sedangkan pada sektor farmasi Indonesia mengalami penurunan, dari peringkat ke-6 di 2021 menjadi peringkat ke-9 di 2022.
Untuk itu, Agus meminta jajarannya untuk mengevaluasi dan mengidentifikasi negara-negara yang telah menyalip Indonesia di sektor farmasi halal, sekaligus mencari solusi untuk kembali masuk pada peringkat 6 atau 5 besar.
"Namun bila dilihat secara keseluruhan indikator ekonomi syariah Indonesia tetap menduduki peringkat ke-4 dunia selama tahun 2021-2022," ujar Agus.