Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dipimpin Sri Mulyani, tengah menyempurnakan regulasi pembiayaan transisi energi atau Energy Transition Mechanism (ETM).
Penyempurnaan aturan ETM itu berkaitan dengan pembenahan pada tataran transaksi yang bakal dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku ETM country platform manager.
“Saat ini Kementerian Keuangan dalam proses penyempurnaan regulasi untuk pembiayaan ETM, di level transaksi yang akan dilakukan PT SMI,” kata Stafsus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin di Acara Executive Forum Media Indonesia, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Masyita mengatakan penguatan regulasi itu bakal memperkuat dukungan pemerintah pada upaya pembiayaan transisi energi tersebut lewat dana yang berhasil dihimpun dan dikelola SMI ke depan.
“Dengan adanya penguatan regulasi yang mengakomodir pelaksanaan ETM, dukungan pemerintah yang disediakan menjadi lebih relevan durable di level kebijakan sampai level transaksi,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk ikut menggunakan pembiayaan fiskal dalam upaya percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Baca Juga
Dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu akan menambah fasilitas pembiayaan transisi energi yang lebih awal dilakukan lewat lembaga keuangan dan kemitraan internasional lainnya.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023 lalu.
“Perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli PLTU dan pengembangan pembangkit EBT,” tulis PMK itu seperti dikutip Bisnis, Kamis (19/10/2023).
Kerangka pendanaan dan pembiayaan fiskal itu selanjutnya disebut Platform Transisi Energi yang akan dikelola oleh PT SMI (Persero) sebagai manajer platform.
Pasal 3 Bab II ihwal Platform Transisi Energi menerangkan sumber pendanaan dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Sementara sumber lain untuk pendanaan transisi energi itu mengacu pada kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.
Fasilitas platfrom transisi energi, seperti diamanatkan dalam pasal 4, diamanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat.